Kabupaten Tangerang
Kejari Kabupaten Tangerang Tangkap DPO Kasus Korupsi

Tim eksekutor yang terdiri dari bagian Intelijen dan bagian Pidana Khusus membekuk terpidana korupsi kegiatan Hibah Kompetitif Percepatan Peningkatan Mutu PTS sehat Universitas Pramita Indonesia (Unpri), Jumat (24/9/2021).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, DM ditangkap di salah satu rumah makan di Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang sekira pukul 16.00, Jumat (24/9/2021). Dan saat ini telah dititipkan di rutan Polresta Tangerang.
“Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku terpidana kasus korupsi, Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 581 K /Pid.Sus/2013,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana saat dikonfirmasi, Minggu, (25/9/2021).
Nana menambahkan, pelaku kasus korupsi merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun, usai divonis pada 2013 lalu, pelaku kemudian melakukan upaya hukum banding. Namun, Mahakamah Agung memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun.
“Pelaku sangat kooperatif, saat ditangkap tim eksekutor Kejari Kabupaten Tangerang. Usai dititip di Rutan Polres Tangerang, rencananya pelaku akan dibawa ke rutan Jambe,” tandasnya. (RIK/WT)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















