Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perketat setiap waga yang keluar-masuk Jakarta mengingat agar upaya 2 bulan ke belakang tidak sia-sia. Perketatan tersebut dilakukan dengan mewajibkan bagi setiap warga untuk memiliki surat izin bagi mereka yang akan keluar atau masuk Jakarta.
Pengajuan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs coron.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor, yakni 1. Kesehatan; 2. Bahan pangan/makanan/minuman; 3. Energi; 4. Komunikasi dan teknologi informasi; 5. Keuangan; 6. Logistik; 7. Perhotelan; 8. Konstruksi; 9. Industri strategis; 10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau 11. Kebutuhan sehari-hari.
“Kita akan melaksanakan aturan ini dengan tegas bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan Pemprof DKI Jakarta. Menjaga perbatasan-perbatasan lebih dari 10 titik termasuk di Jabodetabek. Mereka yang tidak dapat surat izin keluar-masuk tidak boleh lewat,” kata Anies pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).
Aturan ini dilakukan, menurutnya, agar kerja keras puluhan juta orang selama 2 bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penularan Covid-19 tidak sia-sia.
“Jika gelombang baru wabah Covid-19 terjadi yang menderita adalah kita semua. Ini untuk kepentingan melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua. Kita berharap (wabah Covid-19) melandai dan segera tuntas,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan pemerintah provinsi DKI Jakarta serta pemerintah di wilayah Jabodetabek.
“Ikuti aturan pemerintah seperti berdiam di rumah. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, pikirkanlah orang banya. Kita bisa sepenuhnya kembali dalam suasana baru seperti semula dengan protokol-protokol baru,” katanya. (rls)
Pemerintahan6 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Nasional6 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum6 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan6 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten6 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional6 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Nasional6 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Bisnis6 hari ago96 Persen Masyarakat Jarang ke Dokter Gigi, Pepsodent Luncurkan Program Dentfluencer














