Connect with us

Nasional

Kemenkes Tambah Jenis Vaksin Untuk Program Vaksinasi Covid-19

Kementerian Kesehatan berkomitmen menyediakan vaksin COVID-19 yang aman, bermutu, berkhasiat dan halal, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembentukan kekebalan komunitas.

Komitmen ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa Kemenkes secara resmi menambah jenis vaksin termasuk vaksin halal yang bisa digunakan untuk program vaksinasi di nasional.

Yang terbaru Kemenkes menambahkan vaksin COVID-19 vaksin Zivivax, Indovac, Inavac dan Awcorna. Dengan adanya penambahan ini, maka ada 12 jenis vaksin yang diizinkan untuk diberikan kepada masyarakat.

Advertisement

Keduabelas vaksin tersebut diantaranya vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co.Ltd., PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan PT Etana Biotechnologies Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa penambahan jenis vaksin merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 tentang rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional COVID-19.

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut, dan akan menindaklanjuti rekomendasinya dengan tentunya dengan mempertimbangkan izin dari Badan POM juga rekomendasi dari ITAGI,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. EPID.

dr. Nadia menyebutkan dari 12 jenis vaksin yang ditetapkan, terdapat 6 jenis vaksin halal yang bisa diberikan untuk vaksinasi primer dan booster yakni vaksin merek Sinovac, Sinopharm, Zivifax, Indovac, Awcorna, dan Inavac.

Advertisement

Jumlah dan jenis vaksin tersebut masih dapat berubah, lantaran menyesuaikan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

dr Nadia pun mengharapkan penambahan dan perubahan tersebut nantinya dapat meningkatkan laju vaksinasi COVID-19 baik dosis primer maupun booster sebagai bagian dari upaya penguatan kekebalan tubuh masyarakat

“Ini tentunya memberikan opsi tambahan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi COVID-19, sehingga diharapkan ini bisa menggenjot laju vaksinasi COVID-19 yang saat sedang dilakukan pemerintah,” ujar dr. Nadia.

Maka dari itu, masyarakat terutama kelompok rentan yakni lansia dan orang penyakit penyerta diimbau untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.

Advertisement

Selain itu,dalam menghadapi subvarian XBB selain vaksinasi primer dan booster masyarakat juga diminta tetap disiplin melakukan protokol kesehatan ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun di mana pun dan kapan pun.

Populer