Connect with us

Banten

Kemenristek Dikti Bekukan 4 Perguruan Tinggi di Tangerang

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) membekukan ratusan perguruan tinggi. Sebanyak 193 perguruan tinggi, baik akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas, dan akademik komunitas disanksi tegas. Hal ini dikarenakan rasio dosen dan mahasiswa yang tidak sesuai.

Di Tangerang, terdapat 4 perguruan tinggi yang dibekukan. Yaitu Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang, STIT Islamic Village Tangerang, STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio dan STKIP Suluh Bangsa. Keempat kampus itu sudah diumumkan Kemenristek-Dikti pada Pangkalan Data Dikti http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi.

Menristek-Dikti M Nasir mengatakan, bila melihat data perguruan tinggi yang ada di Pangkalan Data Dikti, di sana sudah banyak perguruan tinggi yang dinonaktifkan. Sehingga, bagi masyarakat disarankan untuk memperhatikan dan dapat memilih perguruan tinggi yang aktif.

Perguruan tinggi itu dinonaktifkan lantaran tidak memenuhi kualifikasi dengan baik. Salah satu alasan nonaktif karena memiliki prodi yang tidak sesuai standar.

Advertisement

“Jumlahnya berapa? Banyak yang jelas. Sehingga, masih harus dilacak terus sampai selesai, jangan sampai terjadi ijazah itu beredar. Maka perguruan tinggi yang sudah nonaktif, tidak diperkenankan menerima mahasiwa baru atau pindahan, melakukan proses belajar mengajar, dan penyelenggaraan wisuda,” ujar Nasir kepada wartawan di gedung Kemenristek-Dikti, Jakarta, Rabu (3/6).

Nasir mengatakan, ketika melihat Pangkalan Data Dikti akan terlihat informasi yang menyebutkan program studi dan universitas, rasio jumlah mahsiswa dan dosen. Di mana umumnya rasio dosen dan mahasiswa, yaitu 1;20 dan untuk sosial 1:30. Sedangkan, untuk perguruan tinggi swasta rasio dosen dan mahasiswa 1;30 dan untuk sosial 1:45.

“Kalau tidak sesuai dengan itu, sudah masuk nonaktif dan artinya perguruan tinggi itu ada masalah,” tandas Nasir.

Ada beberapa standar yang tidak dipenuhi para perguruan tinggi itu. Selain rasio antara dosen dan mahasiswa, ada pula yang tidak memiliki fasilitas baik bagi para mahasiswanya. Alasan lain mereka dinonaktifkan adalah karena bisa saja yayasan di perguruan tinggi itu sedang konflik, sehingga tidak diketahui kepengurusan mana yang resmi.

Advertisement

“Sebenarnya standarnya banyak, tapi itu alasan utama kami bisa tindak perguruan tinggi itu. Hukuman para perguruan tinggi dinonaktifkan itu tidak ada batas waktunya. Tergantung respons perguruan tinggi untuk lakukan perbaikan,” katanya.

Ada akibat yang diterima para perguruan tinggi yang dinonaktifkan ini. Pertama mereka tidak akan mendapatkan bantuan dana hibah. Dosen perguruan tinggi itu pun tidak akan mendapatkan dana riset. Bila ada dosen yang mencari beasiswa pun tidak akan dikasih. “Terakhir, ijazah yang mereka keluarkan, akibatnya ilegal,” katanya.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenristek-Dikti Supriyadi Rustad menambahkan, perguruan-perguruan tinggi yang berpotensi melanggar bisa dilihat di Pangkalan Data Dikti.

“Jika perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti statusnya nonaktif dan rasio dosen dan mahasiswanya irasional, itu berindikasi kuat merupakan perguruan tinggi bermasalah,” selorohnya.

Menurutnya, kementerian sesungguhnya sudah banyak menerima pengaduan masyarakat tentang perguruan tinggi bermasalah. Ada 17 perguruan tinggi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta satu perguruan tinggi di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang dilaporkan kepada kementerian.

Advertisement

Kasus yang dilaporkan bervariasi. Ada kampus yang menyelenggarakan perkuliahan tak sesuai prosedur lazim namun mudah menerbitkan ijazah. Ada juga kampus yang tak mewajibkan mahasiswanya menjalani kuliah namun bisa mendapatkan ijazah dengan membayar sejumlah uang.

Modus operandi yang lain ialah memalsukan izin penyelenggaraan pendidikan tinggi atau menyelenggarakan perkuliahan fiktif namun sang mahasiswa tetap mendapatkan ijazah. (te/kt)



Populer