Jakarta – Untuk ketiga kalinya Kementerian Pertahanan kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan TA. 2020 (audited). Laporan keuangan Kemhan Tahun 2020 (audited) terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2020 (audited) ini telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan APBN dan posisi keuangan Kemhan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. Laporan keuangan Kemhan ini dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 (audited) di Jakarta tanggal 31 Mei 2021.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban seluruh kegiatan dalam pelaksanaan APBN TA 2020, Kemhan telah menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) kepada BPK RI untuk diperiksa. Laporan Keuangan Kemhan merupakan konsolidasi atas lima laporan keuangan Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Selama tahun 2020, Kemhan telah mengantisipasi dan menindaklanjuti kebijakan keuangan negara dan stabilitas sektor keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan melakukan efisiensi, refocusing anggaran dengan tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemhan. Sehingga pertahanan keamanan negara di masa pandemi dan masa yang akan datang masih tetap dapat terjaga dengan baik.
Secara rinci Kemhan melaporkan penggunaan anggaran pelaksanaan kebijakan keuangan negara, termasuk langkah-langkah extraordinary yang harus dilakukan untuk penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi nasional, yang disampaikan secara akuntabel dan transparan.
Seluruh catatan, diskusi, rekomendasi maupun temuan yang disampaikan oleh BPK merupakan masukan yang sangat berarti bagi Kementerian Pertahanan agar tetap menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara. Untuk itu Kemhan akan terus melakukan langkah perbaikan dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta mendorong kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menyempurnakan sistem aplikasi terintegrasi demi menjaga kualitas dan validitas data LK Kemhan.
Sesuai amanat Undang-Undang No 15 Tahun 2006 BPK RI bertugas melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh laporan keuangan Kementerian/Lembaga termasuk diantaranya adalah laporan keuangan Kemhan/TNI. Dimana tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk melihat sejauhmana penyusunan laporan keuangan disusun dihadapkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Sistem Pengendalian Intern.
Bisnis7 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional7 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional7 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Nasional7 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Jabodetabek6 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno2 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan2 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita













