Hukum
Keroyok Korban Hingga Tewas, 5 Pelaku Masih Bocah Diciduk Polisi

Kabartangsel.com- Lima dari enam pelaku masih bocah alias di bawah umur yakni (M KHR), (AG), (ERN), (RD) dan (STN) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat.
Hal tersebut dilakukan polisi, lantaran para pelaku melakukan pengeroyokan hingga korban tewas di daerah Taman Sari Jakarta Barat.
Menurut keterangan Kapolsek Meto Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ruly Indra Wijayanto, para bocah tersebut dikenakan pasal 170 (1) & (2) ke-3 KUHP Subs 358 KUHP.
Dijelaskan oleh AKBP Rully kepada Kabartangsel.comNews di Jakarta, Kamis (17/1/2019), pengeroyokan terjadi berawal dari saat korban bersama kawannya sedang berjalan kaki menuju rumah teman yang berlokasi di Kebun Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
Lalu dilanjutkan oleh Rully, sebelum sampai lokasi yang dituju, ada sekelompok anak remaja yang bermain sepak bola di bawah jalan kereta api. Setelah itu ada pelemparan botol mineral ke arah gerombolan remaja yang sedang bermain bola tersebut.
“Nah saat ada pelemparan botol air mineral ke arah gerombolan anak remaja tersebut, membuat semua gerombolan remaja salah paham dan mengira asal lemparan dari korban yang sedang berjalan. Sehingga satu anak dari yang sedang main bola tersebut marah dan mengeluarkan senjata tajam yang tersimpan di pinggang langsung mengejar kearah korban yang sedang melintas bersama kawannya,” kata Rully menjelaskan.
Setelah kejadian itu, korban bersama kawannya berlarian masuk ke dalam gang karena melihat anak muda yang bermain bola tadi mengejar dan membawa senjata tajam. Setelah di kejar, korban pun terpisah kepada teman-temannya.
“Setelah terpisah, korban terjatuh karena terkena lemparan sebuah batu oleh gerombolan remaja yang bermain bola tadi, serta korban mendapat bacokan dengan senjata tajam dari gerombolan remaja yang bermain bola tadi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit husada,” kata Rully.
Tindakan dilakukan kepolisian, karena mendapatkan informasi dari sejumlah warga dan keluarga korban yang melapor. “Dengan gerak cepat tim buser yang dipimpin oleh AKP Rango Siregar Sik beserta jajaran berhasil meringkus segerombolan remaja tersebut, dan mencari barang bukti yang di duga untuk mengeroyok korban sampai meninggal dan menangkap para tersangka, satu masih buron,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, pihak penyidik polsek metro tamansari berkoordinasi dengan pihak Dinas sosial, dikarenakan pelaku pengeroyokan masih d bawah umur, kepada pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 (1) & (2) ke-3 KUHP Subs 358 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (WS/02)
Bisnis6 hari agoWarnaGo Resmi Hadir di Tangerang, Usung Konsep One-Stop Solution Cat Premium
Banten6 hari agoPeringati Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan
Jabodetabek5 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Bisnis5 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Jabodetabek5 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI




















