Kabartangsel.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Maskur, mengatakan terkait dengan permohonan informasi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan tidak sah. Hal ini disebabkan, karena surat permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel basah.
“Kalau tidak ada tanda tangan dan stempel basah dari lembaga pemohon siapa yang mau bertanggungjawab? Badan publik berhak untuk tidak menindaklanjuti surat permohonan tersebut,” kata Maskur, Rabu (13/9/2017).
Maskur mengimbau kepada lembaga yang mengajukan surat permohonan informasi kepada badan publik untuk melengkapi persyaratan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (af/fid)
Baca juga:
DPU Tangsel Tidak Sembarangan Berikan Informasi Publik
DPU Tangsel Tegaskan Pemohon Informasi Publik Harus Ikuti prosedur
Jika Tidak Penuhi Persyaratan, Badan Publik Berhak Menolak Permohonan Informasi
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
-
Bisnis2 hari ago
40 Tahun Hadir di Indonesia, Kao Luncurkan Biore Breeze Deodorant
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peluncuran Kendaraan Listrik Taktis “PANDU”
-
Nasional2 hari ago
Operasi Kembar Siam di RS Hasan Sadikin Bandung Simbol Kemajuan Layanan Kesehatan Indonesia
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Daftar Nama Pemain yang Dilepas Persita Tangerang
-
Bisnis2 hari ago
Harga Bitcoin Melonjak ke $150K? Peluang dan Risiko yang Perlu Diketahui Tahun Ini!
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie: Majelis Taklim Jadi Pilar Karakter dan Identitas Warga Tangsel