Connect with us

Banten

KPU Banten Coret 7.635 Data Pemilih Ganda

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mencoret sebanyak 7.635 nama pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.

Ketua Divisi Data Informasi, Humas, dan Hubungan Antarlembaga KPU Provinsi Banten Didih Muhammad Sudi di Serang, Senin, mengatakan bahwa sebanyak nama pemilih ganda tersebut berasal dari data nomor induk kependudukan (NIK) bermasalah sebanyak 4.414 nama dan DPT di luar NIK bermasalah sebanyak 3.220 nama.

“Pemilih ganda tersebut terjadi karena awalnya NIK masih kosong. Setelah di-‘entry’, orang tersebut sudah pindah ke provinsi lain. Pemilih ganda pasti terdeteksi karena NIK berlaku secara nasional,” kata Didih usai rapat pleno perbaikan daftar pemilih NIK bermasalah dan DPT Pemilu 2014.

Ia mengatakan bahwa rekapitulasi DPT hasil perbaikan tercatat 7.869.325 pemilih. Data tersebut hasil DPT perbaikan di luar NIK bermasalah sebanyak 7.881.504 pemilih dikurangi NIK bermasalah yang tidak memenuhi syarat sebanyak 12.179 pemilih.

Advertisement

Menurut dia, pemilih NIK bermasalah tidak memenuhi syarat tersebut terdiri atas pemilih yang diketahui telah meninggal dunia 265 pemilih, anggota TNI/Polri sebanyak 13 pemilih, belum cukup umur sebanyak 81 pemilih, tidak kenal atau fiktif sebanyak 1.510 pemilih, pindah domisil sebanyak 5.895 pemilih, dan pemilih ganda sebanyak 4.415 pemilih.

Pemilih dalam DPT yang tidak memenuhi syarat sebanyak 5.341 pemilih terdiri atas data yang meninggal dunia 1.012 pemilih, anggota TNI/Polri sebanyak 21 pemilih, belum cukup umur sebanyak 79 pemilih, tidak dikenal atau fiktif sebanyak 321 pemilih, pindah domisili sebanyak 688 pemilih, dan pemilih ganda sebanyak 3.220 pemilih.

Didih menjelaskan bahwa jumlah pemilih bermasalah dari KPU kabupaten/kota sebanyak 412.235 pemilih, jumlah pemilih tidak memiliki identitas kependudukan 106.983 pemilih, dan jumlah NIK yang dapat diperbaiki 304.984 pemilih.

Ia mengatakan bahwa hasil pleno perbaikan pemilih NIK bermasalah dan DPT pemilu ini segera dikirimkan ke KPU Pusat karena penetapan dilaksanakan oleh KPU Pusat. (Ant/kt)

Advertisement

Populer