Tokoh
LHKPN Purbaya Yudhi Sadewa, Kekayaan Bersih Capai Rp 39,21 Miliar Tanpa Utang

Pada Senin (8/9/2025), Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Selain rekam jejak profesionalnya, publik kini juga menyoroti transparansi harta kekayaan Purbaya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Purbaya menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan pendahulunya.
Profil Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa
Data LHKPN per 31 Desember 2024, saat Purbaya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mencatat total harta kekayaannya sebesar Rp 39,21 miliar. Menariknya, ia tercatat bebas utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap utuh.
Rincian Aset
Tanah dan Bangunan: Rp 30,5 miliar, menjadi komponen terbesar.
Alat Transportasi dan Mesin: Rp 3,6 miliar.
Harta Bergerak Lainnya: Rp 684 juta.
Surat Berharga: Rp 220 juta.
Kas dan Setara Kas: Rp 4,2 miliar.
Kekayaan Purbaya yang signifikan ini mencerminkan akumulasi asetnya selama meniti karier profesional, baik di bidang teknik maupun ekonomi, sebelum dipercaya mengemban amanah sebagai Menkeu.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku



















