Tangerang Selatan
Masuk Zona Merah Kelompok Radikal, Polres Tangsel Mendesak Dibangun

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masuk dalam area merah atau bahaya kelompok separatis atau radikal di Indonesia. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia, mencermati setiap gelagat atau pergerakan kelompok separatis garis keras.
“Tangsel masuk area merah,” ujar Tjahjo usai membuka Kejuaraan Karate Piala Mendagri di Universitas Pamulang, Kecamatan Pamulang, Banten, Rabu (25/3/2015).
Tjahjo mengatakan, selain Tangsel, ada beberapa daerah yang juga dikategorikan sama yaitu Bekasi, Solo, dan Karang Anyar. Namun, tidak menutup kemungkinan di daerah lain di Indonesia juga ada kelompok serupa.
“Untuk itu saya mengingatkan, bila mendengar ada ceramah atau propaganda untuk menentang negara, ajakan untuk jihad ke Suriah, bisa segera melaporkan ke aparat keamanan terdekat,” tegas dia.
Tjahjo menuturkan, saat ini kelompok radikal sangat mudah bersosialisasi dengan warga sekitar. Mereka tidak segan mengontrak atau tinggal di permukiman padat penduduk dan berbaur dengan warga. Mereka memanfaatkan celah demi tercapainya tujuan.
“Orang asing bisa bermalam di masjid, rumah-rumah penduduk, atau mengontrak dengan kurun waktu yang lama. Untuk itu, harus ada kesadaran dari warga, kemudian monitoring dari aparat kelurahan atau desa, serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Tjahjo.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, tidak bisa berbuat banyak. Sebab, lanjut dia, daerah dipimpinnya masih belum memiliki lembaga penegak hukum setingkat Polres.
“Perihal Polres sudah disetujui, nantinya kita akan serahkan kembali ke Polda. Kita berterima kasih karena tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah saja, tentunya tanggung jawab provinsi dan pusat dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan,” kata Airin.
Menurutnya, hal ini sudah kita lakukan manakala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir melakukan sosialisasi bahaya kelompok Negara Islam Irak dan Syria (ISIS) ini di tujuh kecamatan.
Namun, faktanya sempalan kelompok separatis dan radikalime ternyata masih ada. Airin mengakui, meski sosialisasi sudah dilakukan namun kenyataanya tetap ada, ideologi ini tidak bisa terhenti.
“Perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan-persoalan di Tangsel, merupakan bukti bila keamanan bukan tanggungjawab pemerintah daerah saja, namun juga pemerintah pusat, Kepolisian, Kodim dan lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, Airin merasa keberadaan Polres di Tangsel sudah mendesak. Saat ini, usulan Polres Tangsel sudah disetujui oleh Polda Metro Jaya. (l6/yw/kt)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama


































