Nasional
Masyarakat Diminta Mematuhi Penyesuaian Aturan PPKM dan Mobilitas Pelaku Perjalanan

Pemerintah kembali memperbaharui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Melalui Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan PPKM beserta mobilitasnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan ada sejumlah kegiatan masyarakat yang diperbaharui aturannya. Pertama, seperti kegiatan operasional posyandu kini kapasitasnya pelayanannya 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.
“Kedua, pengaturan mobilitas masyarakat yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa – Bali, dan antar kabupaten/kota di wilayah Jawa – Bali yang menggunakan transportasi udara wajib PCR 3×24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1×24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah Jawa – Bali yang menggunakan transportasi udara juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3×24 dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Sementara, untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib hasil negatif PCR 3×24 jam atau hasil antigen 1×24 jam dan bukti vaksin dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki negatif tes PCR 3×24 jam atau hasil negatif tes antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Ketiga, pengaturan kompetisi Developmental Basketball League yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, DI Yogyakarta dan Tangerang. Selain itu dilakukan uji coba pertandingan semi final dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.
Untuk ini akan diujicobakan di Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapat undangan yang boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.
“Penegakan seluruh kebijakan ini adalah tanggungjawab bersama. Sehingga masyarakat diminta menegakkan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pungkas Wiku.
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Sport5 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport5 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional4 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional5 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Bisnis4 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad






















