Rohani
Memejamkan Mata ketika Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Shalat lima waktu adalah ibadah yang wajib dilaksanakan setiap hari oleh umat Islam. Sebagai tiang agama, shalat memiliki sejumlah ketentuan dan adab yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam praktiknya, saat menunaikan ibadah shalat, sebagian orang terkadang memilih untuk memejamkan matanya, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan: bagaimana hukumnya memejamkan mata saat menunaikan ibadah shalat?
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa saat melaksanakan shalat, disunnahkan untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Sebab, hal demikian bisa menjadi bagian dari upaya untuk menggapai kekhusyukan shalat.
قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى
Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu, seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)
Namun demikian, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa kesunnahan membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat shalat dapat berubah. Dalam kondisi tertentu, memejamkan mata justru bisa menjadi sunnah, bahkan wajib. Berikut ini adalah hukum memejamkan mata ketika shalat:
1. Mubah (Boleh)
Pada dasarnya, memejamkan mata saat shalat hukumnya boleh dan tidak makruh karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Namun demikian, perbuatan ini menyalahi yang lebih utama (khilaful awla) sebab ketika menunaikan shalat lebih diutamakan membuka mata dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.
2. Makruh
Memejamkan mata hukumnya makruh ketika menunaikan ibadah shalat di tempat yang berbahaya. Misalnya di lokasi yang banyak binatang buas, perampok, dan sejenisnya. Membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan jiwa dan raga.
3. Sunnah
Saat menunaikan ibadah shalat disunnahkan untuk memejamkan mata jika di hadapannya terdapat sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat, misalnya gambar, tulisan, dan sejenisnya. Dengan memejamkan mata, hati bisa lebih mudah untuk fokus kepada Allah dan tidak terganggu oleh hal-hal yang ada di sekitar.
4. Wajib
Memejamkan mata menjadi wajib apabila di sekitar tempat shalat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, misalnya ada aurat seseorang yang terbuka. Dalam keadaan ini, menutup mata wajib dilakukan sebagai bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan dan menjaga kesucian ibadah.
Dengan demikian, pada dasarnya membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat shalat lebih utama karena dapat membantu menghadirkan kekhusyukan. Namun, hukum memejamkan mata ketika menunaikan shalat bisa berubah menjadi boleh, makruh, sunnah, bahkan wajib, tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi. Wallahu a’lam.
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan



























