Rohani
Memejamkan Mata ketika Shalat, Bagaimana Hukumnya?
Shalat lima waktu adalah ibadah yang wajib dilaksanakan setiap hari oleh umat Islam. Sebagai tiang agama, shalat memiliki sejumlah ketentuan dan adab yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam praktiknya, saat menunaikan ibadah shalat, sebagian orang terkadang memilih untuk memejamkan matanya, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan: bagaimana hukumnya memejamkan mata saat menunaikan ibadah shalat?
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa saat melaksanakan shalat, disunnahkan untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Sebab, hal demikian bisa menjadi bagian dari upaya untuk menggapai kekhusyukan shalat.
قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى
Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu, seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)
Namun demikian, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa kesunnahan membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat shalat dapat berubah. Dalam kondisi tertentu, memejamkan mata justru bisa menjadi sunnah, bahkan wajib. Berikut ini adalah hukum memejamkan mata ketika shalat:
1. Mubah (Boleh)
Pada dasarnya, memejamkan mata saat shalat hukumnya boleh dan tidak makruh karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Namun demikian, perbuatan ini menyalahi yang lebih utama (khilaful awla) sebab ketika menunaikan shalat lebih diutamakan membuka mata dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.
2. Makruh
Memejamkan mata hukumnya makruh ketika menunaikan ibadah shalat di tempat yang berbahaya. Misalnya di lokasi yang banyak binatang buas, perampok, dan sejenisnya. Membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan jiwa dan raga.
3. Sunnah
Saat menunaikan ibadah shalat disunnahkan untuk memejamkan mata jika di hadapannya terdapat sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat, misalnya gambar, tulisan, dan sejenisnya. Dengan memejamkan mata, hati bisa lebih mudah untuk fokus kepada Allah dan tidak terganggu oleh hal-hal yang ada di sekitar.
4. Wajib
Memejamkan mata menjadi wajib apabila di sekitar tempat shalat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, misalnya ada aurat seseorang yang terbuka. Dalam keadaan ini, menutup mata wajib dilakukan sebagai bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan dan menjaga kesucian ibadah.
Dengan demikian, pada dasarnya membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat shalat lebih utama karena dapat membantu menghadirkan kekhusyukan. Namun, hukum memejamkan mata ketika menunaikan shalat bisa berubah menjadi boleh, makruh, sunnah, bahkan wajib, tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi. Wallahu a’lam.
-
Sport1 hari agoHasil Tinju HSS Vs Baku Hantam, Rudy Golden Boy Kalahkan Paris Pernandes
-
Sport24 jam agoKalah dari Rudy Golden Boy, Paris Pernandes Minta Maaf
-
Sport22 jam agoHasil HSS vs Baku Hantam: Rudy Golden Boy Kalahkan Paris Pernandes
-
Sport23 jam agoTaklukan Paris Pernandes, Rudy Golden Boy Juara WIC
-
Sport1 hari agoParis Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap yang Menang?
-
Nasional16 jam agoDaftar Lengkap 10 Pahlawan Nasional 2025
-
Pamulang16 jam agoPeringatan Hari Jadi ke-87 Kelurahan Kedaung, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Ketertiban Lingkungan
-
Pemerintahan16 jam agoMelalui Koperasi Merah Putih, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Ketahanan Ekonomi Lokal
