Untuk menjamin keamanan penerbangan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agen inspeksi (regulated agent) di Bandara Soekarno-Hatta ditata ulang. Agen inspeksi merupakan bagian dari rantai pasok kargo udara.
Menurut Budi, sebagai salah satu negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO), Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keamanan penerbangan yang telah ditetapkan salah satu organisasi PBB tersebut.
”Wajib juga hukumnya bagi pengelola bandar udara, maskapai, dan regulated agent, untuk menaati ketentuan tersebut, termasuk juga temuan-temuan yang dilakukan oleh otoritas penerbangan sipil negara mitra, wajib dipenuhi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/8).
Sebelumnya, pada Minggu (28/8), Menhub Budi melakukan inspeksi mendadak ke area ekspor Garuda Indonesia Cargo dan beberapa agen inspeksi di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Ia didampingi Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soetta, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Angkasa Pura II, dan Pejabat dari PT. Gapura serta Garuda Kargo.
Budi menilai, kinerja penanganan kargo yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait perlu ditingkatkan.
”Saya minta Kepala Otoritas Bandar Udara memastikan bahwa per 1 Oktober 2016 semua X-Ray (sinar x) yang ditempatkan di regulated agent dan warehouse (pergudangan) harus double/multi view,” katanya.
Kepada PT Angkasa Pura II, Budi juga menekankan untuk sesegera mungkin melakukan integrasi sistem, baik dengan maskapai maupun agen inspeksi.
Budi menjelaskan hal-hal tersebut terkait dengan hasil audit Uni Eropa bidang Penerbangan Sipil yang menunjukkan adanya beberapa kelemahan keamanan di area Terminal Kargo Soetta, di antaranya dalam hal titik pemeriksaan keamanan (security check point) dan kendali akses (access control).
Selain masalah teknis operasional, ia juga menyoroti regulasi terkait penanganan kargo.
”Saya juga minta kepada Dirjen Perhuhungan Udara untuk mengkaji ulang PM Nomor 153 Tahun 2015 baik dari sisi persyaratan operasional maupun pengusahaan,” katanya.
Selain memeriksa kondisi fisik, prosedur operasi standar dan kompetensi SDM agen inspeksi, Menhub Budi juga berkesempatan berdialog dengan Regulated Agent dan PT Garuda Indonesia untuk mendapat masukan-masukan, guna menjamin keamanan kargo dan optimalisasi pelayanan kargo oleh pengelola bandar udara.(mri/fid)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi











