Nasional
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Pemerintah Segera Selesaikan Klaim Pelayanan Pasien COVID-19 Sebesar Rp25,10 Triliun

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pada tahun 2021 pemerintah telah membayarkan Rp62,68 triliun untuk klaim biaya pelayanan pasien COVID-19 yang diajukan oleh rumah sakit (RS) sehingga tersisa Rp25,10 triliun klaim yang akan dibayarkan.
“Dari Rp25 triliun ini sebagian sudah selesai kliring dari BPJS-nya. Sekarang karena sudah lewat tahun, kita sudah proses ke BPKP dan nanti akan kita mintakan persetujuan dari Kementerian Keuangan,” ujar Menkes dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video, Senin (21/02/2022).
Budi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) untuk bulan Januari hingga November 2021.
“Sekitar Rp10 triliunan sudah dibayarkan. Memang yang Desember karena cycle anggarannya itu tidak bisa dibayarkan di bulan itu juga karena harus tunggu tutup bukunya, itu akan kita bayarkan dimulai tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit untuk melengkapi dokumen klaim biaya penanganan pasien COVID-19.
“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” ujar Siti dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, jika ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi kembali, rumah sakit harus segera melengkapi sehingga Kemenkes dapat memprosesnya.
Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sebanyak Rp62,68 triliun sudah dibayarkan dan masih terdapat Rp25,10 triliun klaim yang harus dibayarkan. Sementara Rp2,42 triliun klaim tidak dapat dibayarkan yang terdiri dari Rp680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Siti pun meminta agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum tanggal 28 Februari ini.
“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucap Siti. (sk/rls)
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemerintahan4 minggu agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri



























