Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi disahkan bersama dengan DPRD Tangsel dalam Rapat Paripurna pada Kamis, (25/8/2016) di Aula Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Sahid, Pamulang.
Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kota Tangsel Novyar Rani mengatakan hasil pembahasan Raperda OPD disepakati terdapat tiga unit kerja dengan status quo atau tetap berdasarkan aturan lama karena masih terdapat persoalan landasan hukum diatasnya.
“Tidak dipecah sebenarnya, hanya berdasarkan urusan dan fungsi saja. Sama saja 38, dengan rincian dari 35 tersebut adalah 21 Dinas, 4 Badan, 7 Kecamatan, Inspektorat, Setda dan Sekretariat DPRD, Sementara ketiga lainnya yang statusquo, yakni Kesbangpolinmas, BPBD dan RSUD masih menggunakan Perda yang lama,” ujar Novyar Rani seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Tangsel.
Sementara ketua Pansus Raperda OPD Ledy MP Butar-Butar mengatakan setelah dilakukan pembahasan selama 7 hari bersama Pemkot Tangsel maka disepakati pengesahan Raperda menjadi Perda dengan memperhatikan prinsip efisiensi, tata kerja perangkat daerah, fleksibilitas dan optimalisasi kinerja Pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
“Setelah beberapa kali membahas bersama, kunjungan kerja ke daerah, dan finalisasi maka disepakati Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel menjadi Perda,” ujarnya.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, dan Dinas Daerah yakni Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup tipe A menyelenggrarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sedangkan untuk Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan. Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Ditambah dengan 7 kecamatan yang telah ada di Tangsel.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota,” jelasnya.
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat Daerah, Walikota harus memperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Sejalan dengan amanat tersebut dan dalam rangka mewujudkan penataan Organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, Pemerintah Kota Tangsel menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ungkap Walikota Airin.
Dengan adanya rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan terwujudnya Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
“Serta intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efesiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Sehingga dapat mengoptimalkan kinerja agar pelayanan publik lebih meningkat,” jelasnya.
Walikota Airin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Panitia Khusus, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangsel yang telah meluangkan waktu, tenaga dan fikiran untuk melakukan pembahasan secara intensif dan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (rls/ts/fid)
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan7 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan2 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe











