Serpong
Pasutri Bandar Ganja Dibekuk di Tangsel

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres (Satnarkoba) Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tak tanggung-tanggung, dari tangan pasutri yang dituding sebagai bandar besar ini, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 66 kilogram (KG).
Ya, pasutri dimaksud adalah AM (40) dan FM (38). Keduanya ditangkap pada Selasa (8/10) lalu di Jalan Raya Serpong, BSD City, Kota Tangsel, atau tepatnya dibelakang BSD Junction.
“Pasutri bandar ganja ini sudah lama kami buntuti,” ungkap Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar (Pol) Muhammad Iqbal, Selasa (16/10/2013).
Berdasarkan pengakuan pasutri tersebut, terang Iqbal, daun kering haram itu didapat dari seorang pria berinisial A asal Sukabumi, Jawa Barat.
Kini petugas sedang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan “kelas kakap” narkoba yang masuk kategori kelas satu itu.
“Kita kembangkan ke sana, karena berdasarkan pengakuan tersangka barangnya dia dapat dari seorang di Sukabumi,” tambah Kasat Resnarkoba Lakhar Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris (Pol) Tugiyono. (yud/kbr6/kt)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport7 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport7 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport7 hari agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final































