Pemerintahan
Pejabat di Pemerintahan Kota Tangsel Dilarang Terima Parsel

Pejabat di pemerintahan Kota Tangsel dilarang menerima Parsel. Himbauan ini berdasar instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui surat edaran nomor 02 Tahun 2014. Dalam surat edaran itu dijelaskan himbauan agar pejabat daerah tidak menerima parcel bekaitan dengan aturan yang berlaku saat ini. Sekretaris Daerah kota Tangsel, Dudung E Diredja mengatakan, sesuai dengan instruksi Menteri PAN-RB, maka para pejabat daerah tidak boleh menerima parcel karena berkaitan dengan gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
“Surat Kemen PAN RB sudah diterima dan harus ditaati oleh semua pejabat,” ujar Dudung. Selain edaran Menteri PAN-RB, terang Dudung aturan serupa juga tertuang dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Termasuk Pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup. “Saya juga meminta kepada pimpinan instansi pemerintah di Kota Tangsel agar mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya,” tambah Dudung sembari mengatakan ada sanksi tegas yang menanti para PNS yang menerima gratifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus mengatakan, pihaknya sudah menyebar surat edaran dari Menteri PAN-RB di lingkup Pemkot Tangsel. Dalam edaran itu ditegaskan, SKPD diminta untuk melarang menerima hadiah dalam bentuk apapun. Ditambahkan Firdaus, untuk cuti bersama sesuai dengan edaran, ditetapkan 1 Syawal 1435 H diperhitungkan jatuh pada 28-29 Juli 2014. Ata situ cuti bersama adalah 3 hari setelah Lebaran, yaitu 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014. “Kami juga sudah ingatkan agar tidak boleh ada PNS yang menambah libur dengan alasan yang tidak bisa diterima,” ujarnya. (ind/kt)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya























