Kabupaten Tangerang
Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Divonis Mati
(@kabar_tangsel) Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis mati terhadap M Soleh alias Oleng, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Izzun Nahdiyah, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat.
Seiring dengan dijatuhkannya vonis tersebut, suasana ruang sidang utama PN Tangerang yang tadinya hening seketika bergemuruh riuh, Selasa (18/12/2012).
“Allahhu Akbar,” teriak sejumlah pengunjung sidang sesaat setelah Ketua Majelis Hakim, Machri Hendra, membacakan vonisnya.
Ya, kumandang takbir dan teriakan puji syukur tak hanya diucapkan orang tua, keluarga dan rekan-rekan korban. Melainkan juga dari puluhan anggota FPI yang ikut menghadiri pembacaan vonis terhadap Oleng cs.
Usai divonis, Oleng terlihat santai dan tidak bereaksi, tidak ada guratan kesedihan ataupun kemarahan seperti yang dilakukannya dua minggu lalu saat JPU membacakan tuntutan, bahkan Oleng sempat menginjak-injak Al Quran pada pembacaan tuntutan.
Saat ditanya majelis hakim apakah menerima atau menolak vonis tersebut, Oleng sempat menghampiri pengacaranya sebelum kemudian menyatakan akan fikir-fikir dulu.
Atas jawaban Oleng, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi Oleng dan pengacaranya untuk fikir-fikir menerima atau tidak putusan hakim pada persidangan hari ini.(rani/ali/kabar6)
Sport5 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport3 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Bisnis5 hari agoKolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif
Bisnis5 hari agoPuluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Serba-Serbi2 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten2 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Pemerintahan5 hari agoTangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangsel dan NU Perkuat Literasi Digital















































