Banten
Perda RTRW Banten Resmi Disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna

Perda RTRW Banten Resmi Disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/01/23).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Fahmi Hakim. Turut hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Ketua DPRD Barhum H.S dan Budi Prajogo serta anggota DPRD lainnya yang hadir baik secara langsung maupun virtual.
Sebelumnya substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 telah disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya dengan disahkannya Perda ini akan dijadikan sebagai landasan pengembangan serta penataan ruang wilayah Provinsi Banten dan berlaku untuk 20 tahun kedepan.
Seperti disampaikan oleh H. A. Jazuli Abdillah selaku juru bicara Panitia Khusus I, Perda RTRW merupakan aturan yang akan memberikan arahan mengenai pemanfaatan ruang di daerah.
Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut.
“Perda RTRW merupakan aturan pemanfaatan ruang di daerah. Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang sangat terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diamanatkan untuk dilakukan integrasi rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengintegrasian ruangan darat dan ruang laut.
Oleh karena itu, lebih lanjut H. A. Jazuli menjelaskan, bahwa urgensi dari hadirnya Perda ini selain berbasis pada mandatory melainkan juga didasarkan pada kepentingan Nasional, kepentingan daerah baik Provinsi atau Kab/Kota dan masyarakat.
Mengingat ruang merupakan sumber daya yang terbatas, sehingga perlu sebuah kebijakan yang dapat digunakan untuk memproteksi serta mengelola dengan bijak ruang yang dimiliki oleh Provinsi Banten.
“Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 disusun bukan hanya untuk memenuhi amanat Peraturan Perundang-undangan, melainkan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang di Provinsi Banten. Ruang adalah sumber daya yang terbatas, maka kebijakan ini untuk memproteksi dan mengelola dengan bijak ruang yang kita miliki,” pungkasnya.
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi



































