Banten
Perda RTRW Banten Resmi Disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna
![](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/01/Perda-RTRW-Banten-Resmi-Disahkan-DPRD-jpeg.webp)
Perda RTRW Banten Resmi Disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/01/23).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Fahmi Hakim. Turut hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Ketua DPRD Barhum H.S dan Budi Prajogo serta anggota DPRD lainnya yang hadir baik secara langsung maupun virtual.
Sebelumnya substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 telah disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya dengan disahkannya Perda ini akan dijadikan sebagai landasan pengembangan serta penataan ruang wilayah Provinsi Banten dan berlaku untuk 20 tahun kedepan.
Seperti disampaikan oleh H. A. Jazuli Abdillah selaku juru bicara Panitia Khusus I, Perda RTRW merupakan aturan yang akan memberikan arahan mengenai pemanfaatan ruang di daerah.
Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut.
“Perda RTRW merupakan aturan pemanfaatan ruang di daerah. Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang sangat terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diamanatkan untuk dilakukan integrasi rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengintegrasian ruangan darat dan ruang laut.
Oleh karena itu, lebih lanjut H. A. Jazuli menjelaskan, bahwa urgensi dari hadirnya Perda ini selain berbasis pada mandatory melainkan juga didasarkan pada kepentingan Nasional, kepentingan daerah baik Provinsi atau Kab/Kota dan masyarakat.
Mengingat ruang merupakan sumber daya yang terbatas, sehingga perlu sebuah kebijakan yang dapat digunakan untuk memproteksi serta mengelola dengan bijak ruang yang dimiliki oleh Provinsi Banten.
“Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 disusun bukan hanya untuk memenuhi amanat Peraturan Perundang-undangan, melainkan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang di Provinsi Banten. Ruang adalah sumber daya yang terbatas, maka kebijakan ini untuk memproteksi dan mengelola dengan bijak ruang yang kita miliki,” pungkasnya.
- Bisnis5 hari ago
Perjalanan Hyundai Hadirkan Inovasi Mobilitas dengan Teknologi Terdepan
- Nasional5 hari ago
Kalahkan Filipina 2-0, Indonesia Lolos ke Babak Tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Banten3 hari ago
Perolehan Medali POPDA XI Banten 2024
- Banten3 hari ago
Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten 2024
- Hukum5 hari ago
Inilah Muka Terduga Pelaku Pengancaman-Pemerasan Ria Ricis
- Banten6 hari ago
Optimistis Banten Maju, KH Ocep Sonhaji Dukung Airin Rachmi Diany di Pilkada 2024
- Sport5 hari ago
Indonesia Fokus pada 10 Laga Krusial di Babak Ketiga
- Nasional5 hari ago
Turunkan Angka Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Konsolidasi Seluruh Pihak