Banten
Perda RTRW Banten Resmi Disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna

Perda RTRW Banten Resmi Disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/01/23).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Fahmi Hakim. Turut hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Ketua DPRD Barhum H.S dan Budi Prajogo serta anggota DPRD lainnya yang hadir baik secara langsung maupun virtual.
Sebelumnya substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 telah disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya dengan disahkannya Perda ini akan dijadikan sebagai landasan pengembangan serta penataan ruang wilayah Provinsi Banten dan berlaku untuk 20 tahun kedepan.
Seperti disampaikan oleh H. A. Jazuli Abdillah selaku juru bicara Panitia Khusus I, Perda RTRW merupakan aturan yang akan memberikan arahan mengenai pemanfaatan ruang di daerah.
Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut.
“Perda RTRW merupakan aturan pemanfaatan ruang di daerah. Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang sangat terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diamanatkan untuk dilakukan integrasi rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengintegrasian ruangan darat dan ruang laut.
Oleh karena itu, lebih lanjut H. A. Jazuli menjelaskan, bahwa urgensi dari hadirnya Perda ini selain berbasis pada mandatory melainkan juga didasarkan pada kepentingan Nasional, kepentingan daerah baik Provinsi atau Kab/Kota dan masyarakat.
Mengingat ruang merupakan sumber daya yang terbatas, sehingga perlu sebuah kebijakan yang dapat digunakan untuk memproteksi serta mengelola dengan bijak ruang yang dimiliki oleh Provinsi Banten.
“Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 disusun bukan hanya untuk memenuhi amanat Peraturan Perundang-undangan, melainkan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang di Provinsi Banten. Ruang adalah sumber daya yang terbatas, maka kebijakan ini untuk memproteksi dan mengelola dengan bijak ruang yang kita miliki,” pungkasnya.
Jabodetabek6 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Nasional7 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek6 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Pemerintahan6 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tinjau SDN Babakan 01 Tangsel
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu



















