Politik
Pilkada Kota Tangsel Akan Digelar Desember 2015

Pilkada Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Pandeglang kemungkinan akan berlangsung pada Desember 2015. Ini setelah Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati beberapa poin revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Pilkada serentak akan digelar dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk kepala daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016). Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017, untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018, untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019.
Di Banten, ada empat daerah yang AMJ kepala daerahnya pada 2015 dan semester pertama tahun 2016. Seperti Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Juli 2015. Kemudian Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, masa jabatannya akan berakhir pada April 2016 atau semester pertama di tahun 2016. Begitu juga dengan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi dan wakilnya yang akan berakhir masa jabatannya pada Maret 2016. Jika revisi ini disetujui dan diparipurnakan menjadi undang-undang, pilkada keempat daerah itu akan digelar pada Desember 2015.
“Pilkada serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027,” ungkap anggota Panja DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR, Alex Indra Lukman, Minggu, (15/2).
Mengenai mekanisme pencalonan adalah paket. “Paket pasangan dipilih bersama, yaitu 1 kepala daerah dan 1 wakil kepala daerah. Seperti sebelum Perppu,” ujarnya. Selain itu, Panja DPR dengan Pemerintah menurut Ketua DPD PDIP Sumbar itu juga sudah menyepakati syarat calon kepala daerah untuk perseorangan. Syarat dukungan awal dinaikkan menjadi 3,5 persen. “Sementara pembiayaan Pilkada dari APBD dan didukung oleh APBN,” terangnya.
Soal ambang batas kemenangan di setiap pilkada disepakati jadi 0 (nol) persen. “Artinya Pilkada akan berlangsung satu putaran,” ungkapnya. Terkait dengan penanganan sengketa hasil Pilkada, ujarnya, tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Panja DPR RUU Pilkada lainnya, Arwani Thomafi, Minggu (15/2), menjelaskan ada 10 poin yang telah disepakati. Antara lain, syarat minimal pendidikan, waktu pelaksanaan pilkada serentak serta batas ambang kemenangan.
Selain menaikkan syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan (independen), Panja RUU Pilkada juga sepakat meniadakan ambang batas kemenangan bagi para calon di pilkada. Artinya, nantinya pilkada hanya akan berlangsung satu putaran saja.
“Jadi threshold kemenangan itu sudah ditiadakan, jadi nanti satu putaran, ini akan mendorong pilkada menjadi lebih kompetitif,” kata anggota Panja RUU Pilkada Arwani Thomafi.
Dia mengatakan, faktor efisiensi menjadi salah satu alasan ambang batas kemenangan ditiadakan. Sebab dengan satu putaran, maka uang negara yang harus dikeluarkan untuk membiayai pilkada akan semakin sedikit ketimbang dua putaran.
“Lalu sejalan juga dengan filosofi pilkada serentak, jadi pelaksanaannya sama, jadi bareng selesainya, seluruh tahapan serentak dilaksanakan bersama-sama selesai juga sama bersama-sama. Lalu mendorong masyarakat mendapat kepastian politik,” katanya.
Ditanya apakah penghapusan ambang batas kemenangan itu justru akan semakin memperbanyak angka gugatan calon yang kalah ke MK, dia menjawab: “Soal calon bisa menggugat ada ketentuannya. Jadi ada marginnya, nanti diatur,” katanya.
Menurutnya, MK lebih siap menangani persoalan sengketa pilkada ketimbang Mahkamah Agung (MA). Selain itu, selama belum ada lembaga khusus yang menangani sengketa pilkada, maka MK lah yang berhak menanganinya.
Selain sepakat sengketa Pilkada ditangani MK, Panja juga sepakat menghapus uji publik terhadap para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Kita kembalikan pada penguatan penyelenggara pilkada dan proses seleksi di parpol. KPU sebagai penyelenggara bagaimana bisa memperkuat seleksi administrasi, parpol juga bagaimana bisa transparan dalam seleksi,” katanya. (te/kt)
Sport7 hari agoKalender Kompetisi Liga Indonesia 2026/2027
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang
Nasional7 hari agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
Nasional5 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Pemerintahan6 hari agoJelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali
Pemerintahan6 hari agoPastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning






















