Connect with us

Politik

Soal Pelaksanaan Pilkada, KPU Tangsel Masih Menunggu Intruksi Pusat

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) masih menunggu intruksi dari KPU Pusat. KPU Kota Tangsel belum dapat memastikan waktu pelaksanaan, terkait dengan kesertaan Kota Tangsel dalam Pemilukada serentak yang dijadwalkan Desember 2015 mendatang.

Anggota KPU Kota Tangsel Badrusalam mengatakan, dari  hasil Pembahasan Panitia Kerja Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, antara DPR dengan Pemerintah pusat akhir pekan lalu, memang tersirat kemungkinan Kota Tangsel akan menggelar Pemilukada pada Desember 2015. Hanya saja wacana itu masih menunggu konfirmasi dari dua lembaga dalam hal ini KPU Pusat dan KPU Provinsi Banten.

“Soal kepastian apakah Tangsel ikut serta dalam Pemilukada akhir tahun ini masih menunggu kepastian dari KPU Pusat dan KPU Provinsi Banten,” ujarnya.

Meski begitu, Badrusalam mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangsel. Koordinasi ini berkaitan dengan persiapan anggaran Pemilukada, apabila dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang. Badrus sapaan akrab pria yang pernah menjabat anggota KPU Kabupaten Tangerang ini mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Salah satu perbedaan mendasar mengenai regulasi yang sepenuhnya ditetapkan oleh KPU RI. Regulasi itu diantaranya soal tahapan dan teknis pelaksanaannya.

Advertisement

“Karena sekarang sistemnya Pilkada serentak jadi KPU pusat yang menyusun regulasinya,” ujarnya.

Hasil keputusan Panitia Kerja Revisi UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkada, Badrus menilai Kota Tangsel akan masuk dalam gelombang pertama pelaksanaan Pilkada serentak. Jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak sendiri dibagi dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 bagi Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah 2015 dan semester pertama tahun 2016.S edangkan gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh AMJ di 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Dari hasil keputusan tersebut, jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel saat ini berada di semester pertama 2016.

“Apabila melihat masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Tangsel maka dimungkinkan ikut pilkada serentak di gelombang pertama. Tapi kami masih menunggu keputusan KPU Pusat,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Uus Kusnadi mengatakan, untuk tahun ini di APBD tidak ada pos anggaran untuk dana talangan pelaksanaan Pilkada. Hanya saja terang Uus, bisa saja APBD di gunakan apabila ada ketentuan hukum yang jelas. Ketentuan tersebut semisal, surat intruksi dari kementerian ataupun KPU RI yang menyatakan Pemda yang melaksanakan Pilkada serentak diwajibkan mengeluarkan dana hibah dari APBD.

Advertisement

“Jadi untuk mengeluarkan dana anggaran untuk Pemilukada, kami butuh surat ketetapan atau aturan yang jelas. Jadi ada landasannya. Saat ini di APBD belum disiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada,” jelasnya. (ip/kt)

Populer