Politik
Pilkada Tangsel, Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan KPU Ditertibkan
Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Divisi Pengawasan dan Humas Panwaskada Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, bahwa penertiban alat peraga ini merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus dijalankan pihaknya selaku lembaga pengawas pilkada. Selain itu, dalam penertiban tersebut, pihaknya tidak akan tebang pilih, jika ditemukan ada yang melanggar langsung dicopot. āBelasan alat peraga, seperti baliho, spanduk dan banner milik ketiga paslon kami copot, karena tidak sesuai dengan aturan,ā kata Acep, Minggu (25/10).
Dijelaskannya berdasarkan Undang ā Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 7 Tahun 2015, sudah dijelaskan bahwa segala bentuk sosialisasi pasangan calon sudah dilarang sejak penetapan pasangan calon, apalagi dalam masa tahapan kampanye yang mana diperbolehkan hanya alat peraga yang dibuat KPU setempat. āKarena masih ditemukan pelanggaran, maka kami akan mengingatkan kepada tim, relawan dari ketiga kandidat untuk mengikuti aturan yang berlaku,ā ujar Acep.
Dalam penertiban itu, pihaknya menemukan baliho berukuran sedang milik paslon Ikhsan Modjoā Li Claudia terpasang di wilayah Kampung Gunung, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat. Baliho ini bukanlah alat peraga yang dibuat oleh KPU. Selain itu, pihaknya juga menertibkan sejumlah banner milik paslon nomor urut 2 Arsyid-Elvier yang terpasang di pinggir jalan. āKami dapat pengakuan tim relawan paslon nomor urut 1 (Ikhsan-Li Claudia-red) bahwa dia mendapatkan perintah dari koordinator kelurahan Jombang untuk memasang alat peraga itu,ā kata Acep.
Tak hanya milik kedua paslon tersebut, pihaknya juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bergambar petahana Airin Rachmi Diany yang telah usang namun masih terpampang di kantor kelurahan.āKebanyakan spanduk atau banner itu menampilkan program-program Pemkot dan dipasangnya sudah lama. Tapi tetab kami tertibkan, karena kan kami sebelumnya sudah meminta agar seluruh banner kelurahan yang ada foto petahana agar diturunkan,ā tandasnya.
Komisioner KPU Kota Tangsel Samāani mengatakan, bahwa KPU telah membagikan sisa APK ke masing-masing paslon. APK itu berupa spanduk dan umbul-umbul. Untuk spanduk, masing-masing paslon mendapat jatah 25 lembar. Sedangkan umbul-umbul sebanyak 55 lembar.āKalau APK yang dicetak oleh KPU itu kan jelas, desain dan ukurannya sudah diatur. Nah, kalau APK yang diluar ketentuan itu diluar tanggungjawab KPU,ā jelasnya. (ip/kts)
- Pemerintahan7 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan5 hari ago
Pemkot Tangsel Luncurkan Calendar of Event 2025, Pilar Saga Ichsan: Pariwisata Makin Semarak
- Banten6 hari ago
Gantikan Al Muktabar, Ucok Abdul Rauf Damenta Dilantik Menjadi Pj Gubernur BantenĀ
- Pemerintahan4 hari ago
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 19 Tangsel
- Banten4 hari ago
Wakil Ketua DPRD Banten Harap Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta Amanah Dalam Menjalani Tugas
- Pemerintahan5 hari ago
Catatkan Prestasi Gemilang, Pemkot Tangsel Raih APBD Award 2024 dari Kemendagri Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi
- Nasional5 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Pemuda Katolik Jadi Penjaga Persatuan dan Motor Penggerak Pembangunan
- Nasional4 hari ago
Bangun Indonesia Melalui Pendidikan, Presiden Prabowo Subianto Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar