Politik
Pilkada Tangsel Bakal Digelar Tahun 2018

Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan rencananya ditunda dan tidak akan berlangsung pada tahun 2015 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Mohammad Subhan menjelaskan berdasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, Pilkada Tangsel baru akan digelar tahun 2018.
Dalam Perppu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum lengser itu itu disebutkan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2015 maka Pilkadanya akan digelar di tahun yang sama.
“Namun, bagi masa jabatannya berakhir pada 2016, 2017 dan 2018 maka Pilkada dilaksanakan pada hari, bulan dan tahun 2018,” tutur Subhan, kemarin.
Berpatokan pada Perpu tersebut maka pelaksanaan Pilkada Tangsel akan dilakukan pada tahun 2018. Sebabnya, masa jabatan Walikota – Wakil Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diany – Benyamin Davnie baru akan berakhir pada April 2016.
Berdasar Perppu tersebut pula, KPU Tangsel memilih mencabut usulan dana hibah sebesar 65 miliar untuk pelaksanaan tahapan Pilkada pada APBD Tangsel tahun 2015. KPU hanya menganggarkan dana sebesar 1 miliar rupiah untuk operasional rutin. Sementara dana 65 miliar rupiah akhirnya dialihkan untuk pembangunan lainnya.
Meski menghapus dana hibah di APBD murni namun KPU Tangsel menyiapkan opsi lain terkait pelaksanaan tahapan Pilkada. Jika ada perubahan Perppu yang mengharuskan Pilkada dilakukan tahun 2015 maka KPU akan mengajukan anggaran tahapan Pilkada pada APBD perubahan tahun 2015.
“Akhirnya kami sampaikan dua opsi, sepakat untuk dicoret dan diperbolehkan untuk menganggarkannya kembali di APBD-Perubahan 2015. Untuk anggaran di APBD-P kemungkinan lebih besar dibandingkan tahun sekarang. Itu seiring dengan kenaikan harga logistik setelah harga Bahan Bakar Minyak naik,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Taufik MA mengiyakan penjelasan KPU mengenai peralihan dana hibah tersebut. Anggaran yang sudah disusun oleh KPU Kota Tangsel sebesar Rp 65 miliar dipastikan akan dialihkan untuk infrastruktur atau pembangunan.
“Acuan kan sudah jelas, Pilkada Tangsel bakal diselenggarakan 2018. Makanya setelah rapat koordinasi, Komisi 1 menyetujui kalau anggaran itu ditunda dan dialihkan untuk anggaran pembangunan,”katanya.
Setelah rapat koordinasi terkait anggaran pilkada, pihak KPU Kota Tangsel hanya mengajukan untuk biaya operasional kegiatan Pemilu sebesar Rp 1 miliar. Kalau pun Pilkada serentak dilakukan tahun depan maka anggaran akan diajukan pada APBD perubahan 2015.
“Dengan begitu, maka terjadi perubahan perencanaan dan tahapannya pun bergeser. Makanya anggaran pilkada serentak diplot di APBD 2015 saja,”ujarnya. (sn/kt)
Bisnis6 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026
Komunitas5 hari agoTeRuCI Chapter Tangerang Rayakan Anniversary ke-18
Opini6 hari agoJangan Kesankan Indonesia Negara Bobrok
Nasional6 hari agoAyu Aulia Bongkar Hubungan dengan Bupati Berinisial “R”, Singgung Kehamilan hingga Kehilangan Rahim
Sport2 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Kabupaten Tangerang6 hari agoPerkuat Pembinaan Usia Dini, Persita Tangerang Buka Pendaftaran Akademi Persita
Sport6 hari agoHasil Timnas U17 Indonesia Vs Jepang 0-1 di Babak Pertama Piala Asia U17 2026





















