Connect with us

Banten

Plt Gubernur Banten Sampaikan Pendapat Dua Raperda Inisiatif DPRD

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno menyampaikan pendapat terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang, Jumat, (14/11).

Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banten tersebut, yakni rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan pemuda dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak.

Rano menyampaikan bahwa kedua rancangan tersebut merupakan urusan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang sektoralnya seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, merupakan urusan Pemprov Banten.

“Rancangan peraturan daerah tersebut berawal dari kebutuhan masyarakat, khususnya para pemuda Banten serta kaum perempuan dan anak di Banten yang terdapat muatan lokal secara khusus diakomodir dalam Raperda tersebut,” kata Rano.

Advertisement

Dia meminta kepada DPRD Banten agar dapat menyampaikan materi apa saja yang akan menjadi muatan lokal di Banten pada kedua raperda tersebut.

Menurut Rano, berkaitan dengan raperda tentang pemberdayaan pemuda, Raperda tersebut agar dapat menjabarkan mengenai urusan Pemerintah Provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu penyadaran.

Selanjutnya, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor nasional, wirausaha muda berprestasi dan pemuda kader nasional, pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah provinsi.

Sementara terkait raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, Rano meminta sebaiknya dalam rancangan tersebut tidak hanya mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan saja, akan tetapi juga mengatur mengenai urusan provinsi di bidang lainnya terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Advertisement

“Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada beberapa poin yang harus diatur dalam raperda tersebut diantaranya kualitas hidup perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” kata Rano.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki kebijakan yang berpihak kepada perlindungan perempuan dan anak di antaranya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Provinsi Banten dan Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten periode 2010-2015. (ANT/KT)

Advertisement

Populer