Banten
Polda Banten Berhasil Amankan Sabu 43 Kg dan 494 Butir Ekstasi dari Sindikat Jaringan Internasional

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten telah mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi.
Pengungkapan narkoba jaringan lintas provinsi dan negara ini dilakukan bersama Saturan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan dalam pengungkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap.
Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan bahwa petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.
“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 Wib, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” terang Perwira Menengah Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten mengatakan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara ini. Aparat kepolisian juga turut mengamankan banyak barang bukti satu unit mobil merek Avanza dan satu unit motor N-Max.
“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat isap Sabu,” tutur lulusan Akabri tahun 1999.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur Melalui CAT
-
Nasional5 hari ago
Puncak Perayaan Imlek Nasional Tahun 2023, Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi
-
Hukum5 hari ago
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai
-
Hukum5 hari ago
Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah
-
Hukum5 hari ago
Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
-
Hukum5 hari ago
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana
-
Banten2 hari ago
Pembangunan 4 Ruas Jalan Terkendala, Komisi IV Rakor Dengan Dinas PUPR dan Kanwil BPN Banten
-
Cek Fakta3 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Ashanty Nekat Datangkan Polisi Ke Rumah Pencuri Tasnya