Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 3 orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan terkait kasus prostitusi online. Ketiganya diamankan di hotel Kota Batu, Malang, pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan 3 orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). “Iya, sudah kita amankan Barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Selain itu, polisi menjelaskan bahwa ada uang muka yang diduga digunakan untuk menyewa publik figur berinisial PA. “Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu,” ujarnya.
Uang muka tersebut menjadi barang bukti penting dalam mengungkap kasus tersebut. “Nah sehingga dengan fakta itu kita berani menyatakan bahwa prostitusi online itu sudah terjadi,” tegas Barung.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan dua pria berinisial J (51) diduga muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial YW. (pmj/kts)
Banten2 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten2 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Nasional6 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Pemerintahan6 hari agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangsel, Pilar Saga Ichsan Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
Pemerintahan4 hari agoHPSN 2026, Pilar Saga Ichsan Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas













