Connect with us

Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 3 orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan terkait kasus prostitusi online. Ketiganya diamankan di hotel Kota Batu, Malang, pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain mengamankan 3 orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). ā€œIya, sudah kita amankan Barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian,ā€ kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

Selain itu, polisi menjelaskan bahwa ada uang muka yang diduga digunakan untuk menyewa publik figur berinisial PA. ā€œAda memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu,ā€ ujarnya.

Uang muka tersebut menjadi barang bukti penting dalam mengungkap kasus tersebut. ā€œNah sehingga dengan fakta itu kita berani menyatakan bahwa prostitusi online itu sudah terjadi,ā€ tegas Barung.

Advertisement

Terkait kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan dua pria berinisial J (51) diduga muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial YW. (pmj/kts)

Populer