Hukum
Polisi Cari Aktor Intelektual di Belakang Bagus Bawana

Kabartangsel.com — Aktor intelektual hoax 7 kontainer surat suara tercoblos dibalik peran Bagus Bawana Putra (BBP) terus diselidiki pihak kepolisian. BBP merupakan tersangka pembuat hoax lewat rekaman suara juga memviralkan di media sosial.
Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, keterangan BBP penting untuk mengungkap aktor intelektual hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
“Karena BBP sebagai kreator dan buzzernya. Keterangan dari BBP sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual atau buzzer lain yang terlibat secara aktif di dalam penyebaran berita hoax tersebut,” tandas Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/1).
Menurut Dedi, konstruksi hukumnya belum selesai dalam pidana penyebaran hoax. “Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektualnya, kemudian penyandang dananya ada. Apabila ada fakta hukum di situ, tim ini akan bekerja secara maksimal,” urainya.
Tersangka saat ini, kata Dedi dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (WS/02)
Bisnis5 hari agoWarnaGo Resmi Hadir di Tangerang, Usung Konsep One-Stop Solution Cat Premium
Banten5 hari agoPeringati Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan
Jabodetabek4 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Bisnis4 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Jabodetabek4 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Pemerintahan4 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI



























