Connect with us

Pria berinisial HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam sebuah video yang viral berhasil diamankan Tim Subdit Jatarans Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS diamankan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB..

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yueono mengatakan, bahwa pelaku dikenakan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. “Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kombes Argo, Minggu (12/5/2019).

“Tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” sambungnya.

Pasal 104 KUHP itu berbunyi:

Advertisement

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 27 ayat 4 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

HS diduga melakukan perbuatan tersebut pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Kantor Bawaslu. Pelaku diduga mengancam Jokowi dengan kalimat ‘Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’. (pmj)

Advertisement

Populer