Pemerintahan
Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Tangsel Disahkan
TANGSEL- DPRD bersama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan pengesahan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD, pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, hadirnya Perda tersebut sebagai langkah pemerintah kota dalam mengupayakan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat.
Selain itu Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penataan kota di Tangsel.
“Dengan disusunnya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan visi Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang lestari,” kata Benyamin Davnie.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan menyebut, tidak banyak perubahan pada keseluruhan isi Perda tersebut dari Perda sebelumnya.
Dikatakan Aries, Perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman saat ini lebih memperkuat muatan lokal, di antaranya pemberian nama pada kawasan perumahan dan penyerahan PSU dengan luasan 40 persen.
“Terkait masalah yang 5.000 meter persegi (m²), pemakaman di bawah 5000 m² itu dulu tidak ada, sekarang ada,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan PSU tersebut juga terjadi apabila pekerjaan dari perumahan tersebut sudah 100 persen rampung.
“Misalkan ada 100 unit, baru dikerjakan 80 unit terbangun, berarti belum serah terima karena belum 100 persen,” jelasnya.
Masih menurut Aries, terkait kavling di bawah 5.000 m² yang disebut sebagai perumahan adalah dengan jumlah 15 unit ke atas. Terus terkait luas kavling minimal 45 m² untuk di zona kepadatan tinggi
“Jadi ketika zona padat itu bisa dibangun, tapi yang untuk zona sedang dan rendah bisa dibuat 60 meter persegi, tapi untuk zona sedang dan rendah bisa buat kavlingan 60 meter persegi dengan lebar muka 5 meter,” terangnya.
Aries menekankan kepada para pengembang apabila sudah 100 persen jadi maka segera PSU diurus dan diserahterimakan.
“Serah terima PSU, tadi jika sudah 100 persen misalkan 100 unit sudah dibangun 100 dan masih terbangun 80 itu belum,” tutupnya.
Selain itu Aries mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Perda tersebut juga akan mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk pengembang baru harus menyediakan rumah subsidi. Di Tangsel sendiri harus menyediakan 5 persen khusus untuk pengembang baru setelah Perda ini ditetapkan,” pungkasnya. (Adv)
- Pemerintahan7 hari ago
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Realisasi DAK Fisik Tercepat 2024
- Tangerang Selatan7 hari ago
Bersama Tangsel Ska Orchestra, Pilar Saga Ichsan Pukau Ribuan Penonton di Tangsel Sejiwa Fest 2024
- Pemerintahan7 hari ago
DWP Tangsel Raih Juara 1 Apresiasi E-Reporting dan E-Asuh Tingkat Provinsi Banten
- Pemerintahan7 hari ago
Tutup Tangsel Sejiwa Fest 2024, Benyamin Davnie: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Seru Lagi
- Pemerintahan6 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan7 hari ago
ICCF 2024: Transformasi Tangsel dari Kota Satelit ke Pusat Ekonomi Kreatif
- Pemerintahan7 hari ago
ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangsel
- Tangerang Selatan7 hari ago
Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangsel Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton