Pemerintahan
Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Tangsel Disahkan

TANGSEL- DPRD bersama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan pengesahan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD, pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, hadirnya Perda tersebut sebagai langkah pemerintah kota dalam mengupayakan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat.
Selain itu Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penataan kota di Tangsel.
“Dengan disusunnya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan visi Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang lestari,” kata Benyamin Davnie.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan menyebut, tidak banyak perubahan pada keseluruhan isi Perda tersebut dari Perda sebelumnya.
Dikatakan Aries, Perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman saat ini lebih memperkuat muatan lokal, di antaranya pemberian nama pada kawasan perumahan dan penyerahan PSU dengan luasan 40 persen.
“Terkait masalah yang 5.000 meter persegi (m²), pemakaman di bawah 5000 m² itu dulu tidak ada, sekarang ada,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan PSU tersebut juga terjadi apabila pekerjaan dari perumahan tersebut sudah 100 persen rampung.
“Misalkan ada 100 unit, baru dikerjakan 80 unit terbangun, berarti belum serah terima karena belum 100 persen,” jelasnya.
Masih menurut Aries, terkait kavling di bawah 5.000 m² yang disebut sebagai perumahan adalah dengan jumlah 15 unit ke atas. Terus terkait luas kavling minimal 45 m² untuk di zona kepadatan tinggi
“Jadi ketika zona padat itu bisa dibangun, tapi yang untuk zona sedang dan rendah bisa dibuat 60 meter persegi, tapi untuk zona sedang dan rendah bisa buat kavlingan 60 meter persegi dengan lebar muka 5 meter,” terangnya.
Aries menekankan kepada para pengembang apabila sudah 100 persen jadi maka segera PSU diurus dan diserahterimakan.
“Serah terima PSU, tadi jika sudah 100 persen misalkan 100 unit sudah dibangun 100 dan masih terbangun 80 itu belum,” tutupnya.
Selain itu Aries mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Perda tersebut juga akan mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk pengembang baru harus menyediakan rumah subsidi. Di Tangsel sendiri harus menyediakan 5 persen khusus untuk pengembang baru setelah Perda ini ditetapkan,” pungkasnya. (Adv)
-
Bisnis2 hari ago
Peluang Pemangkasan Suku Bunga The Fed 60%, Harga Bitcoin Siap ‘Meledak’
-
Bisnis3 hari ago
MicroStrategy Laporkan Rugi Bersih $4,2 Miliar di Q1 Meski Bitcoin Yield Capai 13%!
-
Pemerintahan2 hari ago
Anggarkan Rp184 Miliar, Benyamin Davnie: Tahun Ini Pemkot Tangsel Revitalisasi 20 Sekolah
-
Bisnis2 hari ago
Makin Diminati Masyarakat, KAI Layani Dua Juta Pengguna LRT Jabodebek di Bulan April
-
Jabodetabek2 hari ago
Menuju Tata Kelola Kampus Unggul, Universitas Islam Depok Lakukan Penguatan Manajerial
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Airin Rachmi Diany Kembali Jabat Ketua PMI Tangsel Periode 2025-2030
-
Bisnis2 hari ago
Analis Ungkap Peluang Harga Bitcoin Lampaui Rekor di Bulan Mei 2025
-
Pemerintahan2 hari ago
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel Revitalisasi 20 Sekolah, dari Penambahan Ruang Kelas hingga Pembangunan Gedung