BNN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 54,55 gram narkoba jenis sabu yang ditaksir bernilai Rp75 juta dari tiga tersangka, mereka adalah AB (21), MTJ (25) dan KF (21). Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara di blender yang berlangsung di Kantor BNN Tangsel, Rabu (18/1).
Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu mengatakan, sabu yang dimusnahkan berasal dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Tangerang.
“Kalau diestimasikan, nilainya mencapai Rp 75 juta. Ini pengungkapan kasus jelang tahun baru kemarin, yang rencananya barang itu untuk pesta tahun baruan. Dalam penangkapan, kami bekerjasama dengan kepolisian,” kata Heri Istu.
Masih menurut Heri, jaringan narkotika Lapas memang masih menjadi fokus BNN. Kata dia, bandar narkoba di Lapas hanya mengendalikan jaringannya di luar untuk menjual barang haram tersebut ke masyarakat. Biasanya, bandar narkoba itu melengkapi diri dengan alat komunikasi.
“Kalau untuk alat komunikasi di Lapas, saya tidak tahu. Yang pasti, kita berupaya terus melakukan pemberantasan narkotika hingga akarnya,” tegas Heri.
Tiga tersangka yang ditangkap, dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(cam/fid)
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan5 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Bisnis5 hari agoLaba Bersih BCA Syariah Tumbuh 15,4 Persen di 2025
Bisnis5 hari agoRoll To Definer Steel Mascara, Inovasi Terbaru barenbliss untuk Makeup Look yang Lebih Standout







