Pemerintahan
Satpol PP Kota Tangerang Selatan Rutin Razia Miras
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia ke tempat hiburan malam untuk menekan angka peredaran miras di kota Cerdas, Modern dan Religius ini. Pasalnya, lanjut Azhar, tak hanya penegakan perda, razia ini dilakukan juga dilakukan untuk mengurangi tingkat kejahatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan kepolisian setempat kerap menggelar razia minuman keras (miras). Razia miras ini dilakukan guna menciptakan kondisi Tangsel yang aman dari tindak kriminalitas. Pasalnya, miras ditengarai menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan razia ke tempat hiburan malam untuk menekan angka peredaran miras di kota dengan motto Cerdas, Modern dan Religius itu.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini. Persoalan kriminalitas merupakan wewenang pihak kepolisian. Kami komitmen untuk menekan angka peredaran miras di Tangsel,” terangnya.
Menurut Azhar, miras hasil razia langsung diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Dirinya berharap dengan pemusnahan ini, angka peredaran miras di Tangsel akan berkurang.
Penertiban miras di Kota Tangsel diatur dalam Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan pasal 122. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.
Sementara itu, Kepala Bidang Protokoler, Ketertiban dan Hiburan pada Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, menambahkan Satpol PP Kota Tangsel rutin menggelar razia miras di berbagai tempat hiburan malam di Kota Tangsel. Hal ini sebagai bentuk penegakkan regulasi yang terus dijalankan oleh korps Pasukan Penegak Perda itu.
“Razia kerap kami gelar untuk menekan angka miras yang beredar di Kota Tangsel,” jelas Oki.
Oki menyontohkan, razia yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tangsel, Satpol PP menyita ratusan botol minuman keras. Tak hanya itu, belasan wanita pemandu lagu pun juga turut digelandang.
“Perda-nya kan jelas. Peredaran miras nol di Kota Tangsel. Artinya, tidak boleh ada yang memperdagangankan minuman keras,” tegas Oki.
Ia mengakui bahwa masih banyak dijumpai penjualan minuman keras dan beralkohol di semua tempat hiburan karaoke. Padahal telah sering dirazia mengacu pada regulasi larangan peredaran minuman keras. Dijelaskannya, titik lokasi tempat hiburan karaoke yang kerap disambangi petugas antara lain, D’Amour, The First, BOA, Neo Disk, D’Voice.
“Tak ada penolakan dari pengelola tempat hiburan ataupun tamu pengunjung karaoke. Maka itu, razia berjalan lancar,” kata dia.
Penegakkan Perda Miras tersebut mendapatkan dukungan dari masyarkat Tangsel, bahkan tahun 2014 kemarin, komunitas Gerakan Anti Miras (GeNam) Tangsel mendeklarasikan Kampung Anti Miras di Pondok Aren. Komunitas Genam Tangsel merupakan salah satu komunitas masyarakat yang aktif memberikan edukasi tentang bahaya miras. (ADV)
Bisnis5 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026
Bisnis6 hari agoPrimaya Hospital Kelapa Gading Buka Akses Layanan Jantung Modern dengan Ablasi Tanpa Radiasi
Opini5 hari agoJangan Kesankan Indonesia Negara Bobrok
Komunitas4 hari agoTeRuCI Chapter Tangerang Rayakan Anniversary ke-18
Nasional5 hari agoAyu Aulia Bongkar Hubungan dengan Bupati Berinisial “R”, Singgung Kehamilan hingga Kehilangan Rahim
Sport5 hari agoHasil Timnas U17 Indonesia Vs Jepang 0-1 di Babak Pertama Piala Asia U17 2026
Techno6 hari agoNTT DATA Luncurkan Layanan Agentic AI untuk Infrastruktur Perusahaan


























