Pemerintahan
Satpol PP Kota Tangerang Selatan Rutin Razia Miras
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia ke tempat hiburan malam untuk menekan angka peredaran miras di kota Cerdas, Modern dan Religius ini. Pasalnya, lanjut Azhar, tak hanya penegakan perda, razia ini dilakukan juga dilakukan untuk mengurangi tingkat kejahatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan kepolisian setempat kerap menggelar razia minuman keras (miras). Razia miras ini dilakukan guna menciptakan kondisi Tangsel yang aman dari tindak kriminalitas. Pasalnya, miras ditengarai menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan razia ke tempat hiburan malam untuk menekan angka peredaran miras di kota dengan motto Cerdas, Modern dan Religius itu.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini. Persoalan kriminalitas merupakan wewenang pihak kepolisian. Kami komitmen untuk menekan angka peredaran miras di Tangsel,” terangnya.
Menurut Azhar, miras hasil razia langsung diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Dirinya berharap dengan pemusnahan ini, angka peredaran miras di Tangsel akan berkurang.
Penertiban miras di Kota Tangsel diatur dalam Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan pasal 122. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.
Sementara itu, Kepala Bidang Protokoler, Ketertiban dan Hiburan pada Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, menambahkan Satpol PP Kota Tangsel rutin menggelar razia miras di berbagai tempat hiburan malam di Kota Tangsel. Hal ini sebagai bentuk penegakkan regulasi yang terus dijalankan oleh korps Pasukan Penegak Perda itu.
“Razia kerap kami gelar untuk menekan angka miras yang beredar di Kota Tangsel,” jelas Oki.
Oki menyontohkan, razia yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tangsel, Satpol PP menyita ratusan botol minuman keras. Tak hanya itu, belasan wanita pemandu lagu pun juga turut digelandang.
“Perda-nya kan jelas. Peredaran miras nol di Kota Tangsel. Artinya, tidak boleh ada yang memperdagangankan minuman keras,” tegas Oki.
Ia mengakui bahwa masih banyak dijumpai penjualan minuman keras dan beralkohol di semua tempat hiburan karaoke. Padahal telah sering dirazia mengacu pada regulasi larangan peredaran minuman keras. Dijelaskannya, titik lokasi tempat hiburan karaoke yang kerap disambangi petugas antara lain, D’Amour, The First, BOA, Neo Disk, D’Voice.
“Tak ada penolakan dari pengelola tempat hiburan ataupun tamu pengunjung karaoke. Maka itu, razia berjalan lancar,” kata dia.
Penegakkan Perda Miras tersebut mendapatkan dukungan dari masyarkat Tangsel, bahkan tahun 2014 kemarin, komunitas Gerakan Anti Miras (GeNam) Tangsel mendeklarasikan Kampung Anti Miras di Pondok Aren. Komunitas Genam Tangsel merupakan salah satu komunitas masyarakat yang aktif memberikan edukasi tentang bahaya miras. (ADV)
- Banten6 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis6 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis6 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis6 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional6 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten6 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis6 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM