Dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kota dan Kabupaten Se-Banten pasangan calon urut 1 yakni Wahidin Halim-Andika Hazrumy menjadi juara dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten mengalahkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Paslon No urut 1 itu mendapat 2.411.240 suara, sedangkan pasangan calon urut 2 mendapat 2.321.597 suara. Dengan demikian, ada selisih suara sebanyak 94.842 atau 1,89 persen.
Dengan hasil seperti itu, tim kuasa hukum Wahidin-Andika, Ramdan Alamsyah mengatakan keinginan Paslon urut 2 untuk meggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak karena tidak memiliki legal standing. “Kalau mengajukan gugatan tanpa legal standing, pasti ditolak,” ujar Ramdan Alamsyah kepada wartawan, Sabtu (25/2/2017).
Berdasarkan Peraturan MK No 1/2015 pasal 7 (c) maka selisih suara Maksimal WAJIB 1% dari suara SAH yang masuk. Lalu Berdasarkan pasal 158 (2) UU RI No. 8 /2015 Selisih Harus Maksimal 1 % dari total suara SAH yang masuk.
“Berdasarkan hal tersebut di atas dapat, saya simpulkan bahwa pasangan calon nomor 2 secara hukum tidak dapat mengajukan gugatan ke MK. Hal Ini disebabkan oleh karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur di dalam UU RI Nomor 8 tahun 2015 dan Peraturan MK nomor 1 tahun 2015,” kata Ramdan.
“Jadi cukup pertanggal 3 Maret 2017, pasangan WH-Andika secara defacto adalah pemenang dan pasangan calon Gubernur serta Wakil Gubernur Banten terpilih,“ ucap Ramdan meyakinkan.
Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Banten yang digelar KPU Kota Tangerang, Kamis (23/2), memutuskan pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim- Andika Hazrumy unggul dengan perolehan 66,85 persen suara. Sedangkan lawannya paslon nomor urut 2, Rano Karno – Embay Mulya mendapatkan 33,15 persen suara.
Komisioner KPU Kota Tangerang Bidang Teknis Perhitungan Banani Bahrul mengatakan paslon nomor 1 meraih sebanyak 508.935 suara dan Paslon nomor 2 sebanyak 252.395 suara dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
“Walau pun ada keberatan tapi tidak mempengaruhi hasil pleno. Keberatan saksi tetap menjadi catatan. Para komisioner KPU Kota Tangerang dan saksi sudah menandatangi berita acara hasil rapat pleno tersebut,” ucapnya. (ril/fid)
Techno5 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan5 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Kampus6 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pamulang6 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pemerintahan5 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan5 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik











