Connect with us

Nasional

Siap Sidang, Taufik Kurniawan Kembalikan Uang Suap Rp 3,65 Miliar

Kabartangsel.com, JAKARTA – Selain sudah melimpahkan berkas perkara penyidikan ke penuntut umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menerima pengembalian uang suap. Uang suap tersebut kembalikan oleh Wakil Ketua DPR (nonaktif) Taufik Kurniawan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Taufik mengembalikan Rp 3,65 miliar duit suap terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melilit Taufik.

“Selama proses penyidikan, TK (Taufik Kurniawan) telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 3,65 miliar dan kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara,” ungkapnya pada awak media, Rabu (6/3).

Advertisement

Febri menuturkan jumlah yang dikembalikan itu sama dengan total duit suap yang diduga diterima Taufik. Proses penyidikan terhadap Taufik sendiri telah selesai dan segera disidang di PN Tipikor Semarang.

“Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Terpisah, ketika mengetahui pelimpahan berkas perkara Taufik sendiri irit bicara dan mengaku berdoa serta menyerahkan urusan kepada Allah.

“Ya berdoa. Kita serahkan kepada Allah,” kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen (nonaktif) Yahya Fuad. Menurut KPK, duit itu diduga terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.

Taufik dianggap sebagai representasi daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah. Dia memang politikus PAN yang jadi anggota DPR dari Dapil Jateng VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga).

Bersamaan dengan Taufik, KPK juga mengumumkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016.

Yahya sendiri telah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Advertisement

(JPC)

Source

Populer