Nasional
Siap Sidang, Taufik Kurniawan Kembalikan Uang Suap Rp 3,65 Miliar

Kabartangsel.com, JAKARTA – Selain sudah melimpahkan berkas perkara penyidikan ke penuntut umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menerima pengembalian uang suap. Uang suap tersebut kembalikan oleh Wakil Ketua DPR (nonaktif) Taufik Kurniawan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Taufik mengembalikan Rp 3,65 miliar duit suap terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melilit Taufik.
“Selama proses penyidikan, TK (Taufik Kurniawan) telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 3,65 miliar dan kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara,” ungkapnya pada awak media, Rabu (6/3).
Febri menuturkan jumlah yang dikembalikan itu sama dengan total duit suap yang diduga diterima Taufik. Proses penyidikan terhadap Taufik sendiri telah selesai dan segera disidang di PN Tipikor Semarang.
“Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Terpisah, ketika mengetahui pelimpahan berkas perkara Taufik sendiri irit bicara dan mengaku berdoa serta menyerahkan urusan kepada Allah.
“Ya berdoa. Kita serahkan kepada Allah,” kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen (nonaktif) Yahya Fuad. Menurut KPK, duit itu diduga terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.
Taufik dianggap sebagai representasi daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah. Dia memang politikus PAN yang jadi anggota DPR dari Dapil Jateng VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga).
Bersamaan dengan Taufik, KPK juga mengumumkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016.
Yahya sendiri telah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
(JPC)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya









































