Connect with us

Politik

Stiker Tanda Pelunasan PBB Tidak Tergolong Alat Peraga Kampanye

Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan stiker bergambar petahana yang beredar di masyarakat tidak tergolong sebagai alat peraga kampanye (APK) paslon yang bersangkutan. Meski demikian, Panwaslu belum menyatakan status pelanggaran yang terjadi akibat beredarnya stiker pada masa kampanye Pilkada tersebut.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, mengatakan pihaknya telah selesai memeriksa Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Uus Kusnadi pada Senin (7/9).

“Kami tanyakan seputar teknis persiapan dan anggaran pembuatan stiker. Semua pertanyaan sudah terjawab. Kesimpulannya, stiker bukan merupakan APK,” jelas Taufiq.

Kesimpulan itu ditarik berdasarkan perencanaan, desain dan anggaran yang digunakan saat mencetak stiker. Berdasarkan penjelasan DPPKAD, anggaran yang digunakan untuk mencetak stiker berasal dari APBD 2015. Perencanaan pengadaan stiker sendiri sudah disepakati oleh Komisi III DPRD Kota Tangsel pada tahun lalu.

Advertisement

Terkait rancangan stiker, lanjut Taufiq, juga bukan secara khusus dibuat. Menurut keterangan Uus, bentuk stiker yang beredar langsung mengadaptasi dari stiker pelunasan pembayaran PLN berbentuk gabungan lingkaran dan persegi panjang.

Dari penjelasan yang telah disampaikan, Panwaslu akan melakukan analisis lebih lanjut selama dua hingga tiga hari ke depan. Nantinya, kajian akan menentukan status pelanggaran akibat beredarnya stiker pelunasan PBB itu.

Panwaslu Tunjukkan Stiker Lunas PBB Tangsel Tahun 2014 dan 2015

Sebelumnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), angkat bicara perihal peredaran sticker yang menjadi kontroversi.

Tanda pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini sedianya terlanjur menjadi polemic dalam beberapa pekan terakhir, saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 bergulir.

Advertisement

Kepala DPPKAD Kota Tangsel, Uus Kusnadi mengatakan, pembuatan stiker bersumber dari proses pengadaan tahun 2014. Baru pada bulan Maret hingga Agustus 2015 didistribusikan ke Bank Jabar sebagai bukti tanda lunas kepada wajib pajak yang telah melakukan setoran.

“Keberadaan sticker yang bergambar Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie enggak ada kaitannya dengan Pilkada,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengadaan sticker sebanyak 50 ribu lembar stiker bersumber dari pendanaan APBD 2015. Sticker diberikan secara kepada wajib pajak yang menyetorkan uang PBB lewat bank-bank yang ditunjuk.

Uus terangkan, pemberian stiker ini hanya bentuk ungkapan terima kasih dari pemerintah daerah atas partisipasi masyarakat. Setiap pembayaran pajak seperti PBB pasti memperoleh resi keterangan bukti pelunasan.

Advertisement

“Pemuatan gambar ibu Airin dan pak Benyamin kan hanya sebatas beliau sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja. Apalagi beliau keduanya memakai seragam dinas. Kecuali kalau tidak menggunakan pakaian dinas,” tegasnya.

Uus menambahkan, pada tahun sebelumnya penerbitan stiker sudah dilakukan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, baru tahun 2014 kewenangannya dialihkan ke masing-masing pemerintah daerah. (rep/k6)

Populer