Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis hari ini bertemu Menag Fachrul Razi untuk membahas rencana peningkatan status UIN Jakarta menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH).
Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat. Hadir mendampingi Menag, Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdani, Stafsus Menag Kevin Haikal, dan Sesmen Thobib Al-Asyhar.
Mengawali pertemuan dengan Menag, Rektor UIN Jakarta mangatakan bahwa animo masyarakat untuk kuliah di UIN Jakarta pada tahun ini melebih ekspektasi dari penerimaan mahasiswa baru dan mahasiswa S2 tahun 2020.
“Tahun ini, kita menerima sekitar 7.500 mahasiswa S2 dan S3 sementara untuk mahasiswa S1 lebih dari 6.500 mahasiswa. Di masa pandemi ini kami menerima mahasiswa sebanyak mungkin terutama dari sekolah-sekolah yang dibina UIN Jakarta. Karena kami memberi kesempatan seluas-luasnya kepada generasi milenial untuk studi di UIN, termasuk dalam pemberian beasiswa dari berbagai jalur,” katanya.
Terkait rencana alih status, dikatakan Amany Lubis, progres rencana alih status UIN Jakarta dari PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN Badan Hukum sudah dilakukan sejak tahun 2017 atas intsruksi Menteri Agama. Kemudian pada tahun 2018 naskah pengajuan status tersebut juga sudah melalui sidang bersama tim penilai dari Kemenkeu.
“Kunjungan kami kali ini untuk mengajukan proposal alih status UIN Jakarta menjadi PTN Badan Hukum. Perguruan tinggi negeri dibawah Kemenag yang memiliki status PTN-BH baru Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII),” kata Amany Lubis didampinggi Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta, Ahmad Rodoni, Rabu (02/12).
“Jadi bila ini terwujud, UIN Jakarta akan menjadi PTKIN pertama yang menyandang status ini dan UIN Jakarta sejajar dengan PTN terkemuka di Indonesia,” sambung Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 ini.
Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdani menambahkan bahwa PTN-BH merupakan salah satu grade terbesar dalam pengelolaan perguruan tinggi. Bahkan PTN-BH diizinkan untuk membuka prodi sendiri untuk akademik, dapat mengelola keuangan yang lebih fleksibel, serta bisa memberikan kesejahteraan lebih untuk komunitasnya.
“Dengan status PTN-BH ini maka tangungjawab dari UIN Jakarta akan lebih besar dari status sebelumnya, karena akan menjadi lembaga yang bisa mencari anggaran sendiri,” kata Ali Ramhani.
Beberapa PTN yang telah memiliki status Badan Hukum, lanjut Ali Ramdani diantaranya, Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan PTN lainnya.
Menag Fachrul Razi dalam kesempatan itu menyambut baik dan mendukung rencana alih status UIN Jakarta menjadi PTN-BH. “Saya dukung, mudah-mudahan segera jadi ya Bu Rektor tanpa ada kendala,” tandas Menag.(uinjkt/red)
Kampus7 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan7 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur













