Connect with us

Kampus

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Tuntaskan Likuidasi RS Haji Jakarta

id

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menyelesaikan proses likuidasi Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta sehingga karenanya terintegrasi dengan nama Rumah Sakit Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pimpinan dan sivitas UIN Jakarta maupun manajemen RS Haji sendiri berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus menjadikannya sebagai pusat riset dan pendidikan kedokteran, kesehatan, dan bidang ilmu terkait lainnya.

Tuntasnya proses likuidasi RS Haji Jakarta terlaksana menyusul terbitnya Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU/-AH.01.03-00518 tanggal 27 September 2023 tentang Berakhirnya Status Badan Hukum PT. Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi). Surat diterbitkan sebagai respons permohonan tim likuidator maupun surat permohonan dari Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. di Jakarta Nomor 009/SL.NOT/ILM/IX/2023 tanggal 14 September 2023.

“Dengan ini diberitahukan bahwa berakhirnya status badan hukum PT Rumah Sakit Haji Jakarta (Dalam Likuidasi), berdasarkan salinan akta nomor 18 tanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ilmiawan Dekrit S. S.H., M.H., di Jakarta telah dicatat dan dihapus dari Daftar Perseroan,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.

Menanggapi keputusan tersebut, Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar M.A, Ph.D selaku penanggung jawab proses likuidasi mengaku sangat bersyukur atas lancarnya proses likuidasi. Ia juga mengapresiasi Kementerian Agama RI yang telah mendukung penuh proses likuidasi tersebut.

Advertisement

“Hasil likuidasi RS Haji UIN Jakarta adalah momentum penting pengelolaan manajemen secara utuh oleh UIN Jakarta. Setelah lama kita tunggu dengan dukungan dan kerja keras semua elemen, saya haturkan terima kasih,” ujarnya.

Pasca tuntasnya likuidasi, Rektor Asep Jahar menegaskan komitmennya memperkuat layanan RS Haji Jakarta bagi publik sekaligus laboratorium riset bidang kedokteran, riset, dan ilmu-ilmu terkait. “Semoga ke depan RS Haji UIN Jakarta menjadi tempat layanan kesehatan bagi masyarakat secara prima. Juga, rumah sakit ini menjadi tempat belajar mahasiswa kedokteran, ilmu kesehatan dan bidang ilmu lainnya,” harapnya.

Wakil Rektor Administrasi Umum UIN Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi MA juga turut menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya mengingat proses penyelesaian likuidasi berjalan sesuai target sekitar 6 bulan. “Alhamdulillah, sesuai target yang telah direncanakan pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, proses penyelesaian likuidasi RS Haji Jakarta selesai dalam waktu sekitar 6 bulan,” ujarnya.

“Tentunya ini patut kita syukuri bersama, dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan men-support penyelesaian likuidasi, baik Menteri Agama RI, Sekjen Kemenag RI, Dirjen Pendis Kemenag, dan seluruh jajarannya,” tambahnya.

Advertisement

Lebih jauh, Warek Imam Subchi menambahkan, UIN Jakarta maupun manajemen RS Haji UIN Jakarta untuk terus menyusun langkah-langkah strategis dalam mengakselerasi penyehatan RS Haji. “Ke depan, harus ada timeline langkah-langkah strategis dan aplikatif guna mempercepat proses penyehatan hingga ke arah cita cita menjadi rumah sakit yang excellent,” paparnya.

Legacy Besar

Terpisah, Direktur Utama RS Haji UIN Jakarta, dr. Flori Ratna Sari, Ph.D menilai penuntasan likuidasi RS Haji Jakarta menjadi legacy besar bersama antara Kementerian Agama RI maupun UIN Jakarta maupun para pihak yang mendukung. “Selesainya likuidasi ini menjadi legacy besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kementerian Agama RI setelah krisis kepemilikan bertahun-tahun,” ujarnya.

Penuntasan proses likuidasi, sambungnya, menjadi momen penting perbaikan manajemen RS Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi salah satu rumah sakit berprestasi nasional dan internasional. Bahkan seiring integrasinya menjadi bagian UIN Jakarta, RS ini bisa berperan lebih baik lagi sebagai pusat layanan kesehatan publik sekaligus RS Pendidikan yang dibutuhkan dalam pengembangan akademik UIN Jakarta.

“Rumah Sakit Haji Jakarta merupakan aset umat yang bukan hanya memberikan pelayanan kesehatan masyarakat namun juga berperan sebagai Rumah Sakit Pendidikan dengan keunggulan Haji. Insya Allah ke depan, New Rumah Sakit Haji Jakarta bisa mengejar ketertinggalan menjadi salah satu rumah sakit terbaik ” tandasnya.

Advertisement

Sementara itu, mewakili tim likuidator, Ketua SPI UIN Jakarta, Dr. Yulianti M.Si mengungkapkan sejumlah hal yang harus segera diselesaikan sebagaimana tertuang dalam minuta RUPS Luar Biasa RS Haji UIN Jakarta. Diantaranya penyelesaian kewajiban-kewajiban RS Haji pasca likuidasi.

“Hal ini dapat dilakukan beriringan dengan proses integrasi secara penuh RS Haji ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sehingga peran dan pelayanan kepada Masyarakat yang diberikan oleh BLU UIN Syairf Hidayatullah Jakarta semakin paripurna,” ujarnya.

“Ucapan terimakasih patut disampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelesaian likuidasi, utamanya Direktorat AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BPK RI, BPKP RI, Menteri Agama beserta jajaran, juga likuidator,” tambahnya.

Proses likuidasi RS Haji Jakarta hingga menjadi bagian dari UIN Jakarta berjalan cukup lama. Hal ini bermula ketika tahun 2017, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama memberikan seluruh saham Provinsi DKI Jakarta di RS Haji Jakarta sebanyak 51% secara sukarela kepada Kementerian Agama RI.

Advertisement

Pemberian saham demikian menjadikan Kementerian Agama sebagai pemilik saham mayoritas dengan prosentase kepemilikan saham sebanyak 93% dari sebelumnya hanya 42%. Sedang sisa saham lainnya masih dimiliki Koperasi Karyawan (6%) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (1%).

Setahun setelahnya (2018), Kementerian Agama RI sebagai pemilih saham mayoritas melakukan Rapat Sirkuler sebagai pengganti RUPS Luar Biasa pada tahun 2018 untuk melakukan likuidasi. Tujuannya menjadikan RS Haji Jakarta sebagai Badan Layanan Usaha sekaligus ikut andil mengawasi, membina, dan mengembangkan Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai Rumah Sakit Pendidikan seperti tertuang dalam Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S.H, M.H. Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai pengganti RUPS Luar Biasa.

Sebagai tindak lanjut rencana Kementerian Agama tersebut, maka pada tahun 2020 dilakukan pengalihan pengelolaan manajemen PT. Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan ini dituangkan dalam KMA 459 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pengelolaan Manajemen PT. RS Haji Jakarta (dalam likuidasi).

Selain itu, pengalihan pengelolaan ini ditandai dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi serta pergantian Likuidator yang ditunjuk dari UIN Syarif Jakarta sesuai dengan Akta Notaris Saifuddin Zuhri, SH., MH Nomor 3 tahun 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat (RUPS LB) PT. RS Haji Jakarta (dalam Likuidasi)

Advertisement

Peralihan kepemilikan berganti-ganti dan proses perubahan badan hukum yang berkepanjangan dari tahun 1994 hingga 2023 memunculkan berbagai masalah pengelolaan RS Haji Jakarta. Pergantian direksi, pergantian kebijakan pemilik, jumlah SDM yang berlebihan, lemahnya kendali biaya disertai utang yang membesar, ditambah dengan perubahan regulasi rumah sakit yang begitu dinamis dari Kementerian Kesehatan menambah beban berat RS Haji Jakarta.

Selain itu, Rektor UIN Jakarta bersama dengan Kementerian Agama selaku pemegang saham mayoritas melakukan RUPS Luar Biasa pada tanggal 28 Juli 2023 dengan agenda laporan Likuidator tentang hasil penyelesaian PT Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam Likuidasi) dihadapan Notaris yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham. Keputusan rapat dituangkan dalam Akta Notaris Ilmiawan Dekrit, SH.,MH Nomor 18 tahun 2023 tentang RUPS LB PT. RS Haji Jakarta.

Diketahui, RS Haji Jakarta dibangun pada tahun 1990 melalui dana hibah Kerajaan Arab Saudi untuk mengenang tragedi terowongan Al-Muasin, Mina. Dibangun bersama Departemen Agama dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pada tahun 1991, RS Haji Jakarta resmi beroperasi di tahun 1994 dengan diresmikan langsung oleh Presiden RI Soeharto.

Perpindahan kepemilikan mewarnai perjalanan operasional RS Haji Jakarta dari tahun 1994 hingga 2023. Di awal operasinya, RS Haji dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta, namun tahun 1997 pengelolaannya dialihkan ke Unit Pelaksana Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta.

Advertisement

Selanjutnya, di tahun 1997, terjadi perubahan badan hukum pengelolaan RS Haji Jakarta dari Yayasan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Rumah Sakit Haji Jakarta, dengan komposisi saham 51% milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 42% milik Kementerian Agama, 6% diberikan kepada Koperasi Karyawan, dan 1% diberikan kepada Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Namun, tahun 2017, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama memberikan seluruh saham DKI Jakarta kepada Kementerian Agama RI. (uinjkt)

Populer