Kabartangsel.com – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) mendukung pernyataan Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Maskur, terkait surat permohonan informasi yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dinilai tidak sah.
“Tidak sah. Untuk apa ditanggapi. Karena pada surat itu tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel organisasi,” kata Ketua YLPKP, Puji Iman Jarkasih dalam keterangannya, Senin (18/9/2017).
Baca juga: KI Banten Sebut Surat Permohonan Informasi LSM GMAKS ke DPU Tangsel Tidak Sah
Dirinya menyarankan kepada pemohon informasi publik untuk memahami terlebih dahulu aturan-aturan yang berlaku sebelum melakukan permohonan informasi kepada lembaga publik. Aturan itu, antara lain Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Puji, ada perbedaan syarat untuk permohonan informasi yang diajukan lembaga dan perorangan. Untuk lembaga, ada dokumen pendukung keabsahan yang harus dilampirkan.
“Kalau tidak dilampirkan, maka badan publik berhak menolak. Beda untuk perorangan, bisa hanya dengan kartu identitas saja,” bebernya.
Ditambhakan Puji, pemohon informasi juga harus melihat kemampuan badan publik. Misalkan, ketika orang yang bertanggungjawab sedang dinas luar, maka pemohon informasi tidak bisa memaksakan untuk bertemu.
“Pemohon informasi tidak bisa memaksa. Ada tata caranya. Maka itu, saya mengajak masyarakat untuk cerdas dalam bertindak,” tandasnya. (*/fid)
-
Pemerintahan3 hari ago
Kolong Fly Over Ciputat Kini Bebas PKL, Pilar Saga Ichsan Pimpin Penertiban
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta dan KCI Tertibkan Area Jalur Rel Tanah Abang – Duri Demi Keselamatan dan Ketertiban
-
Ciputat3 hari ago
Pilar Saga Ichsan Turun Tangan Langsung Tertibkan PKL di Bawah Flyover dan Trotoar Pasar Ciputat
-
Bisnis3 hari ago
KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Lansia : Traveling Nyaman dan Terjangkau di Masa Pensiun
-
Bisnis3 hari ago
5 Manfaat Utama RPA bagi Perusahaan: Lebih Cepat, Efisien, dan Aman
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset
-
Bisnis3 hari ago
Fasilitas Eskalator di Stasiun Pasar Senen Permudah Mobilitas Penumpang Saat Libur Panjang
-
Bisnis3 hari ago
India dan Jawa Timur Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Pendidikan, Teknologi, dan Pariwisata