Connect with us

DPRD Tangsel

Anggota DPRD Tangsel Periode 2014-2019 Akan Dilantik 8 September

Pelantikan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 ditetapkan sementara pada 8 September mendatang.

Hal itu dikarenakan sampai saat ini Sekretariat DPRD Kota Tangsel belum juga menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Provinsi Banten soal pelantikan tersebut. Baca juga: Inilah 50 Caleg Terpilih Anggota DPRD Tangsel Periode 2014-2019

“Sampai saat ini kami belum juga menerima SK dari Gubernur soal pelantikan anggota DPRD yang baru, jadi tadi langsung digelar rapat Banmus, dan diputuskan pelantikan akan dilakukan pada 8 September mendatang,” ujar Sekretaris Dewan DPRD Kota Tangsel Syamsudin, usai menghadiri rapat Badan Musyawarah (Banmus) penetapan pelantikan, Senin kemarin (4/8).

Syamsudin menjelaskan, dalam keputusan Banmus juga dikatakan bahwa bila dalam waktu dekat ini SK dari Gubernur sudah turun maka akan segera dilakukan pelantikan setelah SK tersebut turun.

Advertisement

“Kalau SK nya keluar dengan cepat, maka pelantikannya juga dipercepat, semuanya tergantung dari SK Gubernur Banten. Karena pada PP Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 4 Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur. Sedangkan sampai saat ini saja kami belum terima SK dari Gubernur,” ujarnya.

Mengenai keterlambatan SK tersebut, bahwa DPRD Tangsel menerima tembusan surat yang diberikan dari walikota Tangsel ke Gubernur baru pada 23 juli kemarin.

“Menurut informasi kalau Pemkot Tangsel pun baru menerima surat dari KPU Tangsel pada 22 Juli, padahal di surat itu tertulis pada 30 Mei lalu. Sehingga pemkot baru bisa menyerahkan surat ke Gubernur Banten pada 23 juli,” katanya.

Sedangkan mengenai adanya informasi bahwa masa jabatan Anggota DPRD Kota Tangsel berakhir pada 7 Agustus. Syamsudin mengatakan pada SK pelantikan DPRD 2009–2014 tidak dituliskan tanggal habis masa jabatan tersebut.

Advertisement

“Pada SK yang lama, hanya tertulis bahwa masa jabatan anggta DPRD Tangsel terhitung dari pelantikan sampai masa jabatanya berakhir, tidak ada tanggal tertentu di SK itu. Sedangkan di Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2013 disebutkan periode masa jabatan DPRD se Kota Tangsel hyanya Juli sampai Oktober. Dan seluruh DPRD Kabupaten/kota menyesuaikannya. Jadi tidak ada yang kami langgar, kami hanya menunggu SK dari Gubernur,” terangnya. (SN/kt)

Populer