Connect with us

Lifestyle

6 Kesalahpahaman Tentang Asuransi Kesehatan yang Perlu Diluruskan

Asuransi kesehatan adalah salah satu fasilitas jaminan kesehatan yang layak untuk dipertimbangkan setiap orang. Meski begitu, masih banyak orang ragu-ragu untuk membuatnya karena disibukkan dengan sejumlah mitos asuransi yang sebenarnya salah kaprah. Padahal, asuransi bisa jadi investasi yang baik bagi masa depan Anda.

Maka jika Anda sedang pikir-pikir untuk bikin asuransi, yuk luruskan dulu pemahaman Anda dengan baca artikel ini!

Mitos asuransi ini keliru, tapi masih dipercaya banyak orang

1. Orang sehat tidak butuh asuransi

Tidak perlu tunggu sakit untuk membuat asuransi. Kenyataannya, tidak ada yang tahu kapan dan bagaimana sakit akan menghampiri. Penyakit atau kejadian tak terduga lainnya, seperti kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja, bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.

Advertisement

Tanpa dukungan asuransi, Anda bisa tenggelam dalam tagihan perawatan medis yang tidak main-main besarnya. Tagihan rumah sakit nyatanya merupakan penyebab kebangkrutan terbesar. Asuransi kesehatan bisa jadi penyelamat saat Anda benar-benar membutuhkannya.

2. Asuransi hanya untuk biaya rawat inap rumah sakit

Mitos asuransi lainnya yang masih sering beredar di masyarakat adalah layanannya hanya terbatas untuk menutupi biaya rawat inap alias opname. Padahal tidak demikian. Anda juga bisa mengklaim biaya berobat jalan dengan asuransi. Klaim penggantian biaya dari asuransi pun termasuk biaya menebus obat, serta operasi dan pemulihan setelah operasi.

Namun, bukan berarti semua biaya pengobatan akan ditanggung asuransi. Semua kembali lagi akan tergantung pada ketentuan dari perusahaan asuransi Anda serta besar premi yang sudah disetujui dan tertera pada polis Anda.

3. Asuransi kesehatan sama seperti menabung

Banyak orang mengira bahwa premi yang dibayarkan rutin setiap bulannya bisa bisa diambil sewaktu-waktu dibutuhkan, seperti menarik uang dari rekening tabungan di ATM. Ini salah besar.

Advertisement

Uang yang Anda “tabungkan” ke asuransi bertindak sebagai jaminan yang tidak dapat diganggu gugat, untuk berjaga-jaga siapa tahu nanti Anda akan menemui situasi atau kondisi yang tidak terduga.

Tabungan rekening Anda belum tentu bisa menanggung semua biaya pengobatan. Namun, asuransi bisa. Meski Anda baru mendaftar asuransi kemarin dan hari ini perlu berobat, biaya pengobatan langsung bisa diklaim.

4. Hemat bayar pajak dengan asuransi kesehatan

Ini adalah mitos asuransi kesehatan yang keliru karena hanya dipahami selewatan saja. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 tahun 2000 memang menyatakan bahwa setiap pemegang asuransi kesehatan akan dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen. Namun ini hanya berlaku sampai tahun 2015.

Setelah 2015 sampai saat ini, PP tersebut tidak lagi berlaku pada produk asuransi. Sekarang, potongan PPh final hanya dikenakan atas bunga deposito atau tabungan yang mengendap di bank. Selisih antara bunga tabungan yang diterima dengan premi yang dibayarkan tidak lagi terpotong pajak. Pandangan inilah yang sering dianggap sebagai penghematan bayar pajak.

Advertisement

Tujuan utama dari asuransi kesehatan adalah untuk melindungi kesehatan Anda dan keluarga dan untuk menyiapkan keuangan di kondisi mendadak. Asuransi bukanlah produk investasi.

5. Hanya anggota keluarga berpenghasilan yang membutuhkan asuransi

Ini adalah kesalahpahaman asuransi kesehatan lainnya. banyak orang mengira bahwa asuransi kesehatan hanya diperlukan untuk anggota keluarga yang berpenghasilan.

Asuransi kesehatan perlu dimiliki oleh setiap anggota keluarga. Asuransi kesehatan bisa dalam bentuk individu maupun kelompok. Anda bisa mendaftarkan asuransi kesehatan untuk keluarga Anda.

6. Asuransi kesehatan mencakup asuransi kecelakaan

Tidak semua asuransi kesehatan mencakup asuransi kecelakaan. Karena itu, Anda harus benar-benar paham kelebihan atau kekurangan asuransi kesehatan yang akan Anda pilih.

Advertisement

Asuransi kesehatan berbeda dengan asuransi kecelakaan yang memberikan uang pertanggungan dalam kasus kematian dan kompensasi materi ketika terjadi kecelakaan. Sementara itu, kompensasi asuransi kesehatan akan diberikan tergantung pada jenis produk asuransi dan plafon Anda.

Kabartangsel.com

Source

Advertisement
Sport6 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport6 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport6 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport6 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional6 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan7 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport1 minggu ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan1 minggu ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan1 minggu ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan1 minggu ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan1 minggu ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional1 minggu ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional1 minggu ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional1 minggu ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional2 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport2 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis3 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Bisnis2 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional2 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Sport3 minggu ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Populer