Polda Metro Jaya akan kembali mengundang beberapa pihak terkait kasus Kerumunan massa pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang terjadi di Jakarta Pusat.
“Kalau dibutuhkan keterangan kepada yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) dari gelar perkara ya diundang, kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Kombes Tubagus menyebut saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dari penyelidikan tersebut ditemukan tindak pidana baru pihaknya menaikan ke penyidikan. Selain itu, untuk keputusan dipanggil atau tidak Habib Rizieq akan ditentukan para tahap gelar perkara.
“Klarifikasi adalah rangka penyelidikan, tujuan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jika naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak,” ujarnya.
“Jika perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan,” sambungnya. (pmj/red)
Pemerintahan4 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Jabodetabek7 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum6 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan6 hari agoGubernur Banten Tinjau Pelayanan RSU Kota Tangsel, Benyamin Davnie Pastikan Kualitas Layanan Terus Ditingkatkan
Pemerintahan4 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah











