Banten
DPRD Banten: Raperda Pemerintahan Desa Adat Sesuai Kondisi Masyarakat Banten

DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pemerintahan Desa Adat dan Persetujuan DPRD mengenai KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (02/09/2021).
Rapat paripurna ini juga sekaligus untuk menyampaikan pengumuman perubahan susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Nasdem – PSI.
Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan dihadiri oleh Wakil Ketua Barhum HS, S.IP., H. Fahmi Hakim, SE., H. Budi Prajogo, SE., M.Ak., dan M. Nawa Said Dimyati. Rapat juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara langsung 26 orang dan hadir secara virtual 18 orang. Turut hadir pula Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, S.Sos., M.AP.
Sebelumnya Gubernur Banten telah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat kepada DPRD Provinsi Banten untuk selanjutnya diberikan pandangan dan persetujuan pembahasan lebih lanjut.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan, bahwa Raperda ini diusulkan berdasarkan banyaknya masyarakat desa adat yang tersebar di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak yang belum mendapatkan perhatian namun memiliki sistem adat yang kuat sehingga dinilai perlu dibentuknya Perda Pemerintahan Desa Adat.
“Ada hampir 60 desa adat di Provinsi Banten, kita perlu memberikan perhatian terhadap desa adat,” ujarnya.
Pada Rapat Paripurna hari ini, 9 fraksi di DPRD Banten menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat karena Raperda ini dinilai sesuai dengan kondisi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Lebak yang mempunyai nilai dan norma adat istiadat yang kuat.
Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan bahwa dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banten yang telah disampaikan, terdapat masukan, saran dan pertanyaan terkait Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat ini yang perlu ditanggapi oleh Gubernur Banten.
“Dari pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat tanggapan dan penjelasan Gubernur terkait apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi baik saran, pendapat atau pun pertanyaan yang dapat dijadikan masukan dan pertimbangan untuk menyusun jawaban Gubernur,” jelasnya.
Gubernur Banten selanjutnya akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna Tanggal 7 September 2021 mendatang.
Sementara itu, mengenai persetujuan DPRD tentang nota kesepakatan KUPA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disampaikan oleh Koordinator Badan Anggaran yakni Budi Prajogo, SE., M.Ak yang menjelaskan Laporan Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan pembacaan pengumuman perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Nasdem – PSI. (red/fid)
-
Bisnis2 hari ago
Kolaborasi LEN – MENDIKTI, Dorong Ekosistem Riset Dan Pengembangan Teknologi Nasional
-
Bisnis2 hari ago
Peningkatan Penumpang di Libur Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 4 Semarang Catat 25.486 Kedatangan Penumpang pada 29 Mei 2025
-
Bisnis2 hari ago
BRI Finance Gandeng Komunitas Motor Gelar Program TJSL di Rumah Yatim Dhuafa
-
Bisnis3 hari ago
Emmsons Group Siap Investasi Besar di Indonesia: Gasifikasi Batubara dan Komitmen CSR Jadi Prioritas
-
Bisnis3 hari ago
Hari Kedua Kunjungan Delegasi Parlemen India di Jakarta: Fokus dengan Diplomasi, Dialog, dan Komitmen Melawan Terorisme
-
Bisnis2 hari ago
Pesisir Terancam, Mangrove Menjawab: Data Kerusakan dan Aksi Perbaikan 2025
-
Pemerintahan2 hari ago
Gerak Cepat Pemkot Tangsel Hadapi Banjir, Evakuasi hingga Pengerahan Mesin Pompa
-
Pemerintahan2 hari ago
Banjir Surut, Pemkot Tangsel Lakukan Pembersihan Lumpur di Jalan Terdampak