Banten
Perda RTRW Banten Resmi Disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna

Perda RTRW Banten Resmi Disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/01/23).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Fahmi Hakim. Turut hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Ketua DPRD Barhum H.S dan Budi Prajogo serta anggota DPRD lainnya yang hadir baik secara langsung maupun virtual.
Sebelumnya substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 telah disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya dengan disahkannya Perda ini akan dijadikan sebagai landasan pengembangan serta penataan ruang wilayah Provinsi Banten dan berlaku untuk 20 tahun kedepan.
Seperti disampaikan oleh H. A. Jazuli Abdillah selaku juru bicara Panitia Khusus I, Perda RTRW merupakan aturan yang akan memberikan arahan mengenai pemanfaatan ruang di daerah.
Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut.
“Perda RTRW merupakan aturan pemanfaatan ruang di daerah. Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang sangat terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diamanatkan untuk dilakukan integrasi rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengintegrasian ruangan darat dan ruang laut.
Oleh karena itu, lebih lanjut H. A. Jazuli menjelaskan, bahwa urgensi dari hadirnya Perda ini selain berbasis pada mandatory melainkan juga didasarkan pada kepentingan Nasional, kepentingan daerah baik Provinsi atau Kab/Kota dan masyarakat.
Mengingat ruang merupakan sumber daya yang terbatas, sehingga perlu sebuah kebijakan yang dapat digunakan untuk memproteksi serta mengelola dengan bijak ruang yang dimiliki oleh Provinsi Banten.
“Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 disusun bukan hanya untuk memenuhi amanat Peraturan Perundang-undangan, melainkan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang di Provinsi Banten. Ruang adalah sumber daya yang terbatas, maka kebijakan ini untuk memproteksi dan mengelola dengan bijak ruang yang kita miliki,” pungkasnya.
Nasional3 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis3 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis3 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis3 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Hukum15 jam agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan3 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe
Jabodetabek1 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara















