Hukum
Polres Tangsel Bekuk Empat Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers soal kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh empat tersangka, pada Senin (14/01/2019).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK., MM, MSi; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit Resmob Ipda Agam Tsaani R, SIK.
AKBP Ferdy menjelaskan, bahwa keempat pelaku antara lain, ‘RP’, ‘OC’ alias Ono, ‘AAR’ alias Aam, dan ‘N’ alias Nur.
Kapolres Tangsel menerangkan, bahwa para pelaku pada 08 Januari 2019 telah melakukan tindak pidana pencurian di perumahan Cluster Sutera Olivia dengan target rumah kosong (tidak ada penghuni rumah), dengan cara tersangka ‘N’ berpura-pura mengetuk pintu rumah target atau calon korban untuk memastikan tidak ada penghuninya.
“Selanjutnya pelaku memarkirkan kendaraannya dekat dengan pintu garasi rumah korban. Kemudian pelaku membuka paksa pintu garasi rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng serta kunci leter L,” demikian tutur AKBP Ferdy.
Masih dari penuturan Kapolres Tangsel, pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah serta pintu kamar serta mencari barang berharga milik korban. Seperti uang dan perhiasan emas.
“Namun para pelaku tidak mendapatkan barang yang yang ditargetkan, yang selanjutnya pelaku mengambil mesin Reciever CCTV dari rumah korban untuk menghilangkan jejak,” ujar AKBP Ferdy.
Berikutnya, pelaku keluar dari rumah korban serta perumahan Cluster Sutera Olivia dan pelaku membuang mesin Reciever CCTV milik korban di pinggir jalan tol Pondok Gede.
“Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak sekitar 7 (tujuh) kali di beberapa wilayah yang berbeda (Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan). Mereka (tersangka 1 hingga 4) adalah spesialis pencuri rumah kosong yang sudah menyesuaikan (penampilan serta kendaraan yang dipakai sampai dengan cara berbicara) untuk mereka dapat beraksi di perumahan dengan jenis menengah ke atas,” ungkap AKBP Ferdy.
Sekedar informasi, pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dijerat dengan pidana penjara sampai dengan 5 tahun. (FER).
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten6 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten


























