Hukum
Polisi Amankan Para Begal Sadis Yang Resahkan Masyarakat

Kabartangsel.com – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 6 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat berbeda, yaitu di Depok dan juga Palembang. Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Indra Jafar di Mapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa keenam pelaku memiliki tugas masing-masing.
Keenam tersangka berinisial SB (20) berperan memegang golok dan mengancam korban, kemudian membawa motor korban dan menjualnya, HW (20) berperan memegang golok dan mengancam korban dan menjual sepeda motor, MNA (18) berperan sebagai joki motor dan mengawasi situasi sekitar PS (20) berperan mengawasi situasi sekitar, S (22) berperan membeli barang hasil kejahatan dan M (20) juga berperan membeli barang hasil kejahatan.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan modus mengancam korban dengan sajam kemudian mengambil handphone dan sepeda motor milik korban. Salah satu dilakukan di Jalan Abdul Majid, Kebayoran Baru, pada bulan Februari 2019,” terang Kombes ndra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
“Korban yang sedang berdiri di depan minimarket memegang handphone, tiba-tiba didatangi oleh tersangka. Kemudian korban ditodong menggunakan sajam oleh tersangka yang kemudian mengambil handphone dan sepeda motor miliknya,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Juli 2018 di beberapa wilayah di Jakarta Selatan dan diperkirakan sudah beraksi lebih dari 10 kali. “Barang hasil kejahatan dijual para tersangka ke tersangka M dan S secara online dan COD dan hasilnya dibagi secara merata oleh para tersangka,” ungkap Kombes Indra.

Dari penangkapan tersebut,Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor warna merah milik HW, sebilah golok bergagang kayu, pakaian yang digunakan para tersangka dalam aksi kejahatan dan satu unit sepeda motor warna hitam milik korban.
Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Untuk tersangka M dan S yang membeli barang hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kombes Indra. (BHR)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























