Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga terlibat kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
PES merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero), sama seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Mei 2015. Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bahwa praktik mafia migas dilakukan oleh PES, sementara Petral hanya sebagai paper company.
āSetelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto),ā ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019) kemarin.
Bambang diduga telah dengan sengaja memberikan jatah alokasi kargo kartel oil kedalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah dan produk kilang. Dimana, pada saat itu Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing PES.
āPetral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak secara nasional,ā imbuh Laode.
Atas perbuatan tersebut, Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pmj/kts)