Status Bahar bin Ali bin Smith akan ditingkatkan menjadi tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian, bila penyidik telah menemukan dua alat bukti.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Syahar Diantono, di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan,Kamis (06/12/2018).
Kombes Syahar melanjutkan, status Bahar akan dikaji setelah penyidik melangsungkan gelar perkara untuk mempertimbangkan, dan menganalisa seluruh materi penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Selama penyidik menemukan itu, penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup bisa saja (jadi tersangka). Sekarang masih saksi,” katanya lagi.
Kombes Syahar kembali menjelaskan, bahwa penyidik telah menemukan alat bukti terkait ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur pidana, dalam acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017 silam.
Menurut Syahar, penyidik pun sedang mendalami dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
“Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40,” pungkasnya. (HAR/ FER).
Banten6 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten6 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten6 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Pemerintahan6 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten6 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2













