Pamulang
Anak dari Nikah Siri Kini Berhak Dapatkan Akta Kelahiran
Pasca perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, kini anak hasil pernikahan siri atau sah secara agama berhak mendapatkan akta kelahiran.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yusuf Ismail.
“Sesuai Undang-undang Nomor 24 tersebut, seorang anak hasil pernikahan siri berhak mendapatkan warisan keluarga dan mendapatkan akta kelahiran. Namun hanya dicantumkan nama ibu. Sedangkan kolom ayahnya kosong,” ungkap Yusuf.
Kekuatan hukum akta pengesahan anak hasil pernikahan siri itu, jelas Yusuf, sama dengan akta kelahiran anak hasil pernikahan pada umumnya. Oleh karena itu, orangtua yang menikah siri disarankan segera mengurus akta kelahiran anaknya di Disdukcapil setempat.
Pengurusan akta lahir itu wajib disertai surat pernyataan atas pengakuan pihak ayah, bahwa yang dilahirkan tersebut benar adalah hasil perkawinan siri. Dalam surat pernyataan tersebut, harus tercantum pula nama dan tandatangan ibu sebagai pihak yang menyetujui.
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai. “Namun untuk akta ini, kami belum mendapatkan contoh aktanya seperti apa. Belum ada materinya dari Kementerian Dalam Negeri,” bilang Yusuf.
Pengeluaran akta ini, jelas Yusuf, untuk melindungi hak anak dalam memperoleh pengakuan silsilah keluarga dan juga warisan ketika ayahnya meninggal dunia.
Sementara itu, bila dalam perjalanannya pasangan nikah siri melegalkan pernikahan mereka di mata hukum melalui pengadilan, maka dari buku nikah yang diterbitkan nantinya si anak akan memperoleh Akta Pengesahan.
Dari Akta Pengesahan itu, Akta Kelahiran yang sebelumnya hanya atas nama ibu akan mencantumkan pula nama ayah.
Selain mengurusi soal akta untuk anak hasil perkawinan siri, perubahan undang-undangan tersebut juga mengatur perubahan Kartu Keluarga (KK) tentang keanggotaan anak hasil pernikahan siri.
Ada dua alternatif. Pertama, nama anak hasil nikah siri dimasukkan menjadi anggota keluarga dari kakek atau ayah dari pihak ibu.
Kedua, nama anak dibuat KK baru dengan nama ibu menjadi kepala keluarga. Di kolom identitas anak, tetap akan tercantum nama bapak.
“Nama bapak dalam KK itu tidak bisa dihilangkan. Yang bisa diubah hanya persoalan siapa yang menjadi kepala keluarga. Hanya itu,” pungkas Yusuf. (wk/kt)
- Bisnis7 hari ago
Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Peluang dan Tantangan Bagi Dunia Usaha
- Bisnis7 hari ago
Sambut Tahun Baru 2025, Hyundai Luncurkan New CRETA N Line Turbo dan New CRETA di Indonesia
- Bisnis3 hari ago
DuckChain: Fitur Unggulan, Tokenomics DUCK, dan Potensi di Pasar Kripto
- Hukum7 hari ago
Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM
- Bisnis5 hari ago
Strategi Memanfaatkan Freelancer untuk Mengembangkan Bisnismu
- Nasional7 hari ago
Menkes Pastikan Kubu Raya Siap Laksanakan Cek Kesehatan Gratis dan Bangun RS di Daerah 3T
- Pemerintahan6 hari ago
Fusion 2024 SMAN 7 Tangsel Sukses Digelar, Pilar Saga Ichsan: Tahun Ini Jauh Lebih Keren!
- Bisnis7 hari ago
Terapkan Penyesuaian PPN 12%, Bittime Tegaskan Komitmen pada Kepatuhan Regulasi dan Transparansi