Hukum
Berkas Dakwaan Ratna Sarumpaet Tuntas dan Siap Disidangkan

Kabartangsel.com- Terdakwa kasus hoax atau penyebar informasi kebohongan, Ratna Sarumpaet tak lama lagi akan menjalani sidang. Surat dakwannya telah dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri DKI dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri DKI, Jakarta Selatan Supardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/2). Ia menyatakan berkas dakwaan telah selesai dan langsung diserahkan.
“Iya, Alhamdulillah,” ungkap Supardi menanggapi pertanyaan wartawan seputar berkas Ratna Sarumpaet.
“Nanti ya. Sekarang belum (Dilimpahkan). Tanya kapan toh as soon as possible secepat cepatnya. Tunggu kalau enggak hari ini, besok, besok lusa. Tunggu saja,” sambung Supardi.
Ibu kandung dari artis Atiqa Hasiholan dinyatakan sebagai tersangka, setelah dirinya menyebarkan berita hoax yang dijadikan pembenaran. Kasus itupun sempat ramai dan membuat publiki terkejut, saat Ratna Sarumpaet meralat kebohongannya sendiri. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. (Gtg-03).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan






























