Connect with us

Rektor UIN Jakarta Amany Lubis akhirnya menetapkan kampus UIN Jakarta ditutup untuk sementara waktu. Kebijakan penutupan kegiatan di kampus dilakukan menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 yang belum mereda.

Sebelumnya, Rektor Amany Lubis telah mengeluarkan surat edaran mengenai libur kuliah bagi mahasiswa dan mengganti perkuliahan dengan belajar di rumah secara online. Kebijakan meliburkan perkuliahan di kampus berlangsung hingga 29 Maret 2020.

Instruksi penutupan kampus dikeluarkan melalui surat pemberitahuan Rektor UIN Jakarta bernomor B-931/R/HM.01.5/03/2020 yang dikeluarkan hari ini. Surat pemberitahuan ditujukan kepada seluruh sivitas akademika, baik dosen, pegawai maupun mahasiswa.

Dalam surat pemberitahuan tersebut sedikitnya terdapat tiga poin penting. Pertama, penutupan kampus berlangsung selama dua pekan mulai 20 Maret hingga 31 Maret. Selama kampus ditutup akan dilakukan sterilisasi di semua area kampus.

Advertisement

Kedua, seluruh aktivitas dosen, pegawai, dan mahasiswa dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Ketiga, jika ada di antara pegawai masuk kantor untuk keperluan penting diperbolehkan Ā dengan syarat harus mendapat izin atasan langsung.

Kebijakan penutupan sementara kampus disambut positif seluruh dosen dan pegawai. Hal itu guna mengantisipasi terjangkitnya wabah Covid-19 yang mematikan itu.

ā€œLangkah Rektor menutup kampus sangat tepat. Kebijakan ini sebagai langkah preventif sehingga kita tidak terinfeksi virus. Kita semua ingin sehat,ā€ kata salah satu pegawai Humas, Taufan Maulana.

Hal senada juga disampaikan Adam Hesa, pegawai di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta. Ia mengatakan penutupan kampus untuk sementara waktu cukup efektif. Namun, katanya, ia sendiri akan tetap bekerja meski harus dilakukan di rumah.

Advertisement

ā€œJika pimpinan meminta tetap melakukan pekerjaan, insya Allah saya selalu siap,ā€ ujarnya. (rls)

Populer