Connect with us

DPRD Tangsel

Heri Soemantri Kritisi Menjamurnya Tempat Hiburan Malam di Tangsel

Kinerja Pemkot Tangsel disorot kalangan DPRD setempat terkait menjamurnya hiburan malam dan panti pijat esek-esek. Sejak dipimpin Wali Kota Tangsel Hj Airin Rachmi Diany, keberadaan hiburan malam jenis karaoke dan panti pijat bukannya berkurang, malah bertambah banyak jumlahnya.

“Sejak dimekarkan dari Kabupaten Tangerang, jumlah lokasi hiburan malam makin menjamur di Kota Tangsel. Ini bisa dikatakan akibat lemahnya pengawasan Pemkot Tangsel,” ucap Heri Soemantri, Anggota DPRD Kota Tangsel.

Lemah kata politisi Partai Gerindra ini karena dilapangan, ditemukan fakta bahwa lokasi-lokasi hiburan jenis karaoke, panti pijat dan spa marak beroperasi di ruko yang disediakan pengembang perumahan. Sebut saja di kawasan BSD Kota Tangsel, dan Alam Sutera Kota Tangsel. Seharusnya terang Heri, Pemkot Tangsel harus mengkaji ulang keberadaan-keberadaan ruko tersebut. Karena jelas terang Heri, peruntukan Ruko yang dibangun pengembang itu untuk kegiatan perkantoran. Bukan untuk tempat hiburan yang mengarah pada unsur dugaan tindakan asusila dalam operasionalnya.

“Harusnya Pemkot Tangsel melalui BP2T melakukan penegasan terhadap perijinan ruko-ruko tersebut. Setahu saya pengembang membangun ruko peruntukannya untuk perkantoran bukan untuk tempat hiburan. Tapi ini saya lihat tidak dilakukan dan membuat tempat hiburan makin marak di Kota Tangsel,” ujarnya.

Advertisement

Heri juga mengatakan, seharusnya Pemkot Tangsel berani melakukan tindakan tegas seperti yang pernah dilakukan Wali Kota Tangerang era Wahidin Halim saat menutup pusat hiburan malam di kawasan Pinangsia, Kecamatan Panunggangan, Kota Tangerang. Jadi harusnya pimpinan daerah harus tegas, jangan mendua dalam menentukan sikap.

“Ini kan lucu. Motto Kota Tangsel ada kata religius-nya. Tapi dimana-mana tempat hiburan. Dimana letak religiusnya. Religius itu jangan semata diartikan bangun rumah ibadah sebanyak-banyaknya. Tapi harus juga pada tataran penataan perijinan,” katanya.

Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak juga mendukung agar secepatnya Pemkot Tangsel bertindak tegas. Harus sesuai menurut Rojak Motto Kota Tangsel yang cerdas, modern dan religius dengan kenyataan dilapangan. Harusnya dengan motto itu, Pemkot Tangsel tegas melarang peredaran minuman keras dan juga lokasi-lokasi hiburan yang cenderung menyediakan prostitusi.

“Tidak bagus juga kalau hanya motto yang didengungkan namun tidak ada aksi dilapangan. Kasihan masyarakat Kota Tangsel. Lokasi hiburan malam yang mengandung unsur prostitusi banyak yang berdekatan dengan pemukiman warga,” ujarnya.

Advertisement

Data yang dihimpun INDOPOS, dalam beberapa kali rajia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel, kerap ditemukan panti pijat di Kota Tangsel juga menyediakan fasilitas esek-esek. Bahkan setidaknya dua kali, Satpol PP Kota Tangsel menangkap langsung pria hidung belang yang sedang bersetubuh dengan terapis di panti pijat.

“Kami terus tingkatkan rajia untuk menghindari penyalahgunaan yang dilakukan di lokasi hiburan. Salah satunya, dugaan praktek prostitusi. Sekurangnya seminggu sekali kami melakukan rajia terhadap lokasi-lokasi yang diduga jadi sarang prostitusi,” ucap Azhar Syamun, Kepala Satpol PP Kota Tangsel.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi mengatakan, soal peredaran minuman keras, pihaknya juga mendukung langkah pembatasan. Harusnya terang Gusri, peredaran minuman keras harus disesuaiikan dengan kondisi tempat penjualannya.

“Kalau dijual bebas kami juga tidak setuju. Itu harusnya ditindak tegas oleh Pemkot Tangsel. NAmun untuk ditempat-tempat tertentu dipersilahkan. Misalnya hotel berkelas atau restoran yang memiliki ijin talam kencana dan talam seloka,” ucapnya. (Ind/kt)

Advertisement

Populer